Menteri AHY Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Banten, dan Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik

jppos.id, Kota Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan Deklarasi 14 Kota Lengkap di 7 provinsi se-Indonesia, sekaligus meluncurkan Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Banten, serta menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik pada Kamis (30/05/2024).

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berlangsung di Novotel Hotel Tangerang, Banten.

Adapun 14 kota yang dideklarasikan lengkap kali ini antara lain Kota Tangerang, Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota. Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Pendeklarasian untuk 13 Kota Lengkap selain Kota Tangerang berlangsung serentak secara daring.

Dari target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada 2024, 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan kali ini menambah jumlah Kota Lengkap menjadi total 33 Kabupaten/Kota Lengkap se-Indonesia.

Dengan dinyatakan menjadi Kabupaten/Kota Lengkap ada keuntungan yang diperoleh wilayah tersebut.

Beberapa keuntungannya antara lain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para investor; meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan; mempersempit ruang gerak mafia tanah; mempermudah
pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar; serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai upaya mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Lengkap se-Indonesia, Kementerian ATR/BPN terus mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program ini, pendaftaran tanah di Indonesia meningkat hingga sekitar 250% atau sebanyak 113 juta bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan.

Ditargetkan, 120 juta bidang tanah dapat terdaftar dan terpetakan di akhir 2024.

Terkait peluncuran Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Banten, hal ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN melaksanakan transformasi digital yang diharapkan bisa semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat meluncurkan GovTech Indonesia (Portal INA Digital) dan SPBE Summit 2024 pada Senin lalu. Di mana ia menekankan bahwa kehadiran birokrasi harus melayani, bukan mempersulit dan bukan malah memperlambat, sehingga seharusnya yang menjadi tolok ukur adalah kepuasan, manfaat yang diterima hingga kemudahan urusan masyarakat.

Dalam kesempatan ini Menteri AHY juga menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik bagi pemerintah daerah dan masyarakat se-Provinsi Banten.

Jumlah Sertipikat Tanah Elektronik yang diserahkan, yaitu 18 sertipikat yang berasal dari setiap kabupaten/kota yang ada di Banten.

Sertipikat ini mencakup sertipikat hasil Redistribusi Tanah, sertipikat aset pemerintah daerah, dan sertipikat tanah wakaf.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *