Tersangka Pasal 170 KUHP Bebas

MEDAN – JPPOS.ID. Tersangka Pasal 170 Kuhp di diduga di istimewakan oleh penyidik Polsek Medan Tembung yang sebelumnya namanya Polsek Percut Sei Tuan

Tersangka ini ditangkap akhir bulan maret 2024 oleh penyidik Polsek Medan Tembung dan sebelumnya tersangka ini sudah dalam status daftar pencarian orang (DPO) atas penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban an. Jabara Maduwu, LP. Nomor 1562/2023 SPKT Percut, tempat kejadian perkara (TKP) JL. PWI, Gang Gitar, Metrologi.

diduga Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21 serta nama tersangka antara BERNAD LOI, Hasan Lawuna, Soni Gohae, Serta Gohae, Juita Mole dan Seru Loi.

Diantara tersangka tersebut diatas an. Bernad Loi sudah di proses hukum dan di putus hukuman oleh pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan register nomor 151/Pid:B/2024 PN LBP. 29 Januari 2024

Tersangka sebelumnya DPO ditangkap pada akhir bulan Maret 2024 an. Hasan Lawuna oleh penyidik Polsek Medan Tembung namun sampai 60 hari setelah ditangkap tapi tidak di lakukan tahap II oleh penyidik Polsek Medan tembung ke JPU Kajari cabang Labuhan Deli dan tersangka ini justru bebas berkeliaran diluar.

Dalam pemantauan media dimana seharusnya tersangka an. Hasan Lawuna 20 hari sejak ditangkap sudah lakukan tahap II sebagaimana dimaksud Pasal 24 KUHAP, ada sebenarnya dengan penyidik Polsek Medan tembung?

Sementara tersangka lainnya yang masih DPO an. Soni gohae, Serta gohae/ sarata, Juita buulolo/ Juwita Mole dan Seru Loi masih tetap berkeliaran diluar tanpa dilakukan penangkapan oleh penyidik Polsek Medan tembung.

Maka atas dasar itu, JPU Jernih Talenta Wenika Zebua, SH, menurut ketentuan hukum tersangka an.Hasan Lawuna sudah seharusnya diserahkan oleh penyidik, mendesak pihak Unit Reskrim Polsek Medan Tembung segera menyerahkan tersangka dan pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, sejumlah pelaku tersebut sepaket Dan seberkas dengan terpidana BERNAD LOI yang wajib dan segera di lakukan pelimpahannya ke PN. Pakam.

Berdasarkan petunjuk dari JPU, sehingga Pihak Reskrim Polsek Medan Tembungpun, sejumlah tersangka ditetapkan dalam status DPO.

Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian profesional dalam melakukan tugasnya sebagai abdi Negara.

Jadi, dalam hal ini, proses kasus pidana pengeroyokan atau penganiayaan berat itu, tidak tebang pilih, semuanya wajib dan segera di adili.

setelah awak media konfirmasi kepada kapolsek melalui Jafri, SH. selaku kanit Reskrim Polsek Medan Tembung bahwa membenarkan tersangka belum di limpahkan atau Tahap II karena tersangkanya ada mengajukan Penangguhan, sebut kanit. (Fasa Korlipsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *