JPPOS.ID || Humbahas. Bupati Humbang Hasundutan ( Humbahas ) Dosmar Banjarnahor, SE di didampingi Asisten Administrasi Umum Drs. Janter Sinaga, Inspektur Drs. BP Siahaan, Kepala BPKPD Drs. John Harry M. MA serahkan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Sumut, di Jl. Imam Bonjol Medan Rabu (08/03/23).
Laporan keuangan Pemkab Humbahas itu langsung diterima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provsu, Bapak Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kasubaud Sumut 3 Syafrudin Lubis, Pengendali Teknis Edwin Mangasi Sianipar, dan Ketua Tim Nancy Dwi Sari Simanungkalit.
Bupati Humbahas menjelaskan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir setelah sebelumnya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten.
BPK Perwakilan Sumut telah mengawali pemeriksaan dengan melakukan audit interim terhadap laporan keuangan yang telah dilaksanakan dari tanggal 30 Januari 2023 yang lalu selama 20 hari.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut, sehingga kinerja atas efektifitas tata kelola Pemerintahan Daerah dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara”, papar Bupati Humbahas.
Pemerintah Daerah dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja Pemerintah Daerah yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. “Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, disampaikan Bupati Humbahas.
Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2022.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan. Beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan, diarahkan untuk penyempurnaan.
Adapun pemeriksaan intern sebelumnya ditujukan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai Efektivitas Sistem Pengendalian Internal dan melakukan pengujian substantif terbatas. Selanjutnya, BPK-RI sangat mengapresiasi penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan dimana per 22 Desember 2022 penyelesaian mencapai 93,96 persen.
Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan, Humbahas merupakan kabupaten ke-7 di Sumut yang telah menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2022. Selanjutnya BPK akan menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD 2022 Kab. humbahas yang dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2023 ujarnya.
( Tonga Sihite )