JPPOS ID.LAMPUNG BARAT – Sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat terindikasi langgar Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perlu diketahui, pada tahun anggaran 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Lampung Barat mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 48.897.000.000 yang diperuntukan 456 kegiatan kontraktual dan swakelola.
Namun sayangnya ada sejumlah kegiatan yang diduga mengangkangki undang undang, seperti yang terjadi di ruas jalan Pekon Balak-Sedampah. Dimana pada ruas ini ada dua kegiatan pembangunan jalan yaitu, rigit dan aspal. Namun sayangnya keberadaan proyek tersebut seperti siluman. Tidak ada papan proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik di kedua kegiatan tersebut.
Ketidakhadiran papan informasi proyek ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan rincian proyek dari masyarakat. Padahal, papan rencana proyek sangat penting untuk mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, serta durasi pekerjaan.
Ketiadaan informasi tentang proyek ini menimbulkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang merupakan implementasi dari Pasal 28F UUD 1945. Setiap orang berhak mendapatkan informasi, dan badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
Pasal 52 UU KIP menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. Aturan ini dibuat agar setiap badan publik bertanggung jawab dan mematuhi hukum yang berlaku, bukan untuk diabaikan.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Selain masalah transparansi, kualitas pekerjaan juga menjadi tanda tanya, seperti pekerjaan rigit beton, dimana kualitas beton dan pemadatan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik yang dipersyaratkan. Sementara itu, ketebalan beton juga diragukan, dimana ketebalannya hanya sekitar 17cm.
Saat ini pekerjaan baru selesai sebagaian jalan saja, dan tidak ada pekerjaan lagi. Apakah pekerjaan sudah selesai atau belum, tidak ada kepastiannya, dilokasi pekerjaan hanya ada satu molen yang masih di lokasi.
Selama pelaksanaan pekerjaan juga tidak ada koordinasi atau sosialisasi dengan pemerintah desa sentempat, sehingga terkesan proyek siluman saja.
Sementara itu, untuk pekerjaan aspal/hotmix juga diragukan kwalitasnya, ini bisa dilihat dari pertemuan jalan lama dan aspal baru yang sudah mulai rusak. Sedangkan berm yang menggunakan beton rigit juga mulai mengalami keretakan. Ada indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik yang dipersyaratkan.
BAGAIMANA PENYIMPANGAN DAN DUGAAN PUNGLI DI PUPR LAMPUNG BARAT, Simak edisi selanjutnya.
Markoni jp.