JPPOS.ID | BENGKAYANG – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M. memimpil Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas-2021 dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Rabu (05/05/21) di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang Polda Kalbar.
Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mempersiapkan pengamanan sebelum, saat dan sesudah hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021. Apel dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kab. Bengkayang, serta perserta Apel diikuti oleh TNI, Polri serta Sat Pol PP.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis membacakan amanat dari Kapolri bahwa Apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021.
“Baik aspek personel, maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya”, ucapnya.
Sebastianus Darwis menerangkan bahwa jelang Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03% yang disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H”, jelasnya.
Hari raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan”, harapnya.
Diakhir amanatnya, Bupati Bengkayang mengatakan Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya. Namun pada kenyataan banyak masyarakat yang melaksanakan mudik mendahului atau “curi start mudik”. Selain itu, peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat, dan pasca hari raya Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya sebelum, pada saat dan pasca hari Raya Idul Fitri 1442”, tutupnya.
(FS /Ramon)