Pemerintahan

Amankan Aset Daerah, Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Berkas

RE
Redaktur JPPOS
2 menit baca
Amankan Aset Daerah, Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Berkas
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat sertifikasi aset daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah. Hingga saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengatakan, sertifikasi aset penting dilakukan untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Advertisement

Zakiyuddin menegaskan, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dirinya berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum memiliki sertifikat dapat dituntaskan. Ia juga meminta proses terhadap 200 berkas yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala, terutama terkait pengukuran dan kelengkapan dokumen.

Menurut Zakiyuddin, aset yang telah selesai diukur tetapi masih memiliki kekurangan administrasi harus segera dikelompokkan dan dilengkapi. Langkah tersebut dinilai penting agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib. Dalam pertemuan itu, Zakiyuddin didampingi Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian dan Plt. Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset Pemko Medan. BPN bersama Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk membangun satu basis data pertanahan mengenai bidang tanah yang telah maupun belum bersertifikat.

Reza menambahkan, BPN Kota Medan telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas sekitar 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan data dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), sehingga dapat menjadi dasar penyesuaian dan penertiban administrasi aset.

Selain sertifikasi aset, BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026. Program ini ditargetkan menyelesaikan proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian sertifikat paling lama 10 hari. Sinergi Pemko Medan dan BPN diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup