Akhyar Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Gunakan Masker

JPPOS.ID – Medan – Hari kedua kembalinya digelar razia masker, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution meninjau berlangsungnya razia masker yang digelar di Simpang Martubung Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Razia masker ini semakin gencar dilakukan Pemko Medan bersama Pemprovsu untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut khususnya di wilayah Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).

Terbukti, Selasa (25/08/2020) aparat gabungan berhasil menjaring 96 warga yang tidak mengenakan masker, berkurang dari hari sebelumnya yang berhasil menjaring 111 warga yang tidak mengenakan masker.

Adapun tujuan digelarnya razia masker untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprovsu Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Razia yang digelar dari pukul 10.00 WIB hingga tengah hari tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprovsu dan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur Kecamatan Medan Labuhan.

Hadir Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Wilayah Mebidang (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut) Kol inf Azhar Mulyadi, Kapolsek Medan Labuhan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Labuhan Rudy Asriandy.

Seperti biasa, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman fisik berupa push up sebanyak 25 kali sebagai efek jera. Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *