Jppos.id / Rohil – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pujud mengamankan seorang pria berinisial RH alias D yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud melalui keterangan kepolisian menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.
Perkara tersebut bermula pada Selasa (30/6/2026) ketika keluarga mengetahui korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban belum berhasil ditemukan.
Pencarian terus dilakukan hingga pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, keluarga menerima informasi berupa lokasi (share location) yang dikirim korban melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan informasi tersebut, keluarga mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan.
Setibanya di lokasi, keluarga menemukan korban berada di rumah kontrakan tersebut bersama seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RH alias D. Informasi itu segera diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi dan mengamankan RH alias D untuk dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Atas dugaan perbuatannya, RH alias D dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih sebagai terduga pelaku dan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**