JPPOS.ID || Sigi – Polsek Marawola – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri donggala, Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi, melakukan kegiatan penyerahan tahanan kejaksaan Negeri donggala yang di titip di rutan polsek Marawola An. Andi Rahman dalam Perkara tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) Ke 1e KUHPidana ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, Jum’at (1/10/2021).
Tahanan yang di serahkan unit reskrim polsek marawola ke Lapas Petobo Palu, sebelum dikirim dilakukan pemeriksaan kesehatan Dalam hal ini Swab antigen dan hasil dari swab tersebut Negatif dan tahanan dinyatakan sehat Kemudian Unit Reskrim polsek marawola Berdasarkan: Surat kejari Donggala P.21 Nomor : B / 1552 / P.2.14. / Eoh . 1 / 07 / 2021, tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap maka di lakukan penyerahan tahanan kejaksaan negeri donggala ke Lapas Petobo Palu.
Kapolsek Marawola Iptu Abdul Azis. SH melalui Kanit reskrim Bripka Andri. SH menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan tahanan kejaksaan negeri Donggala ke lapas Petobo palu hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan. ujar kanit Reskrim.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan penyerahan tahanan kejaksaan ke lapas petobo telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Marawola dan telah diterima oleh pihak Lapas Petobo ,” Tutup Bripka Andri. SH.
(Faisal/Hms)