Fakta Dibalik Derita Berawal Ketidak Tauan Korban Pinjaman Online di Purwakarta

JPPOS.ID || PURWAKARTA – Selama pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat banyak menjalani aktivitas di rumah. Hal itu membuat transaksi berbelanja ataupun keperluan lainnya secara online meningkat selama pandemi. Namun, berbelanja online tidak selalu menguntungkan pihak. Sebab ada pula pihak yang menjadi korban penipuan saat transaksi online.

Keberadaan media sosial seolah menjadi sebuah peluang besar bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan juga sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatasnamakan pihak Lembaga,Perusahaan,Pemerintah dan lain nya.(2/10/2021)

Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih berkeliaran dan menelan korban. Belum lama ini pinjol ilegal lewat WA A/n Ervan Budiyanto korbannya Yuyu Rahayu yang beralamat di Jalan Purnawarman Selatan RT 43 RW 13 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Yuyu Rahayu terpaksa mengunduh aplikasi salah satu pinjaman online yang iklannya muncul di layar ponsel.Yuyu Rahayu membutuhkan dana cepat untuk membayar utang ke beberapa orang dengan jalan pinjaman satu pintu bisa meringankan kewajiban untuk membayar utangnya.

Kronologi : Yuyu Rahayu menerima pesen WA dari nomor 081269207899 yang mengatas namakan PINJOL Tunai Kita, Dan menawarkan pinjaman. Yuyu Rahayu tertarik, kemudian mengisi Aplikasi Dan mengklik Tautan yang di kirim oleh ERVAN BUDIYANTO dan mengajukan pinjaman yang raciannya Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah s/d Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah.Yuyu Rahayu mengklik kemudian yang di ACC Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) Dan sebelum pencairan Yuyu Rahayu di perintahkan membayar deposit Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) Dan Yuyu Rahayu men transfer sebanyak 4 (Emoat) kali ke Bank BRI NO Rek 706681603200 an RIZKI YOSIKA sejumlah Rp 4.000 000 (Empat Just Rupiah) Dan ke Bank CIMB NIAGARA No Rek 706681603200 an RIZKI YOSIKA sejumlah Rp 4000.000 (Empat Just Rupiah) Dan No Rek 706681603200 sejumlah Rp 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Dan No Rek 706681603200 Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah.Namun setelah membayar yang deposit sampai saat ini uang tidak di kirim ke Yuyu Rahayu tetapi ERVAN BUDIYANTO mengatakan tetap harus membayar pengajuan pinjaman tadi atas kejadian tersebut Yuyu Rahayu mendapatkan keruguan senilai Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Yuyu Rahayu merasa ada gayung bersambut karena ada WA dan memberikan penawaran lewat aplikasi tersebut memberi pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.

“Yuyu Rahayu merasa ini bisa menjadi solusi untuk membantu saya mendapatkan pinjaman uang tanpa proses yang ribet. Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke saudara sepupu, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan,” ungkapnya.

Yuyu Rahayu sangat menyesali akibat terjadi penipuan PINJOL ini hanya kerugian yang di dapat,jikalau dirasa Yuyu Rahayu masih harus membayar cicilan utang padahal jelas di rugikan maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum,” jelas Yuyu Rahayu. ( Reporter Saehudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *