Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis

JPPOS || Siak, Kandis – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 73 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak( 23/12/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan yakni di sebuah rumah kontakan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang pria yang mencurigakan kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi pria tersebut yang mana ciri ciri seorang pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap pria tersebut yakni E S dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibalut menggunakan tisu di dalam lemari rias di rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diakui miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

(Ybs. Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *