Tiga Pengedar Barang Haram Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

JPPOS.ID || Tapanuli Utara. Dalam kurun waktu 2 (dua) hari polres Taput berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis Sabu dan 1 pengedar Narkoba jenis Ganja.

Ketiganya adalah Simon Sipahutar (29), warga dusun I Siabal – Abal Desa Siabal- Abal II Kecamatan Sipahutar, Maju Silitonga (40), warga desa Sipahutar II, kecamatan Sipahutar Taput dan Ojak Tulus Parasian Napitupulu (27) warga Jl.Jambu Desa Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Kapolres Taput AKBP.Johanson Sianturi.SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP.M.Agus Santoso kepada Media ini menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di salah satu lokasi di Kecamatan Sipahutar.

Atas informasi warga dan hasil investigasi, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap Simon Sipahutar di salah satu warung kopi di desa Siabal-abal II Kecamatan Sipahutar,saat sedang menunggu pelanggannya, Kamis 14 September 2023.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat pendukungnya dari badan tersangka SS yaitu, 1(satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gr, 1 (satu) bungkus rokok Jisamsoe, Uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1(Satu) Unit handphone merk Oppo warna Hitam.

Saat di interogasi di lapangan, tersangka SS awalnya menjawab berbelit-belit dan tidak mau jujur memberitahukan dari mana sumber narkoba tersebut, namun setelah di bujuk oleh petugas untuk akhirnya tersangka SS berkata jujur dan menceritakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka Maju Silitonga.

Mendapat pengakuan dari SS, malam itu juga Petugas langsung mengejar tersangka Maju Silitonga dan berhasil menangkapnya saat berada di teras rumahnya di Desa Sipahutar I.

Saat MS digeledah, petugas menemukan Barang Bukti yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.06 Gr, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1(Satu) Unit Handphone merk Oppo warna Merah.

Saat diperiksa Petugas di Mapolres Taput, kedua tersangka mengakui sudah 1 tahun melakukan aksinya bersama mengedarkan narkoba jenis sabu di kecamatan Sipahutar,
dengan peran yang berbeda, tersangka MS bertugas membeli barang dari Balige kabupaten Toba dan tersangka SS bertugas mèngedarkan di Kecamatan Sipahutar.

Jumat, (15/9-2023) tim opsnal Sat Narkoba kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis Ekstasi dan ganja di sekitaran kecamatan Siborong-borong Taput,

Tanpa membuang waktu,tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Ojak Parasian Napitupulu (27) di depan sebuah cafe Rap Tauli Siborongborong.

Tersangka OPN adalah warga jalan Jambu Desa Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Dari badan tersangka OPN ,ditemukan barang bukti berupa Serbuk Pil Narkotika Jenis Extacy dengan berat 3,92 Gr, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 Gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker.

“Saat ini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan di unit Narkoba, untuk penyelidikan dan pengembangan ke bandar lebih besar nya lagi” terang Agus.

Dengan tertangkapnya ke tiga tersangka ini, kita menyakini bahwa peredaran narkoba dimungkinkan masih ada lagi di Taput.

“Agar kita bisa memberantas ini hingga ke akar-akarnya, mohon dukungan informasi dari masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui hotline telp 110 & WA di nomor HP 0821-9595-9595” pungkasnya.

(BOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *