Sat Narkoba Polres Humbahas Semakin Gencar Menindak Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba

JPPOS.ID || Humbahas. Penangkapan terduga tersangka Berinisial RPL,33 thn ,Tidak Bekerja, Khatolik, alamat : Simarsik Desa Pakkat Hau Agong Kec.Pakkat Kab. Humbang Hasundutan.,Jenis Sabu,pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Pakkat-Barus Desa Tukka Kec. Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (27/03/2024).

Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba. Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih mengatakan Penangkapan tersangka Berinisial RPL DI amankan Pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Jl. Pakkat-Barus Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan, ujarnya.

penangkapan tersangka ini bersumber Dari informasi Masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Wilayah itu,menindak lanjuti informasi tersebut personel Sat res Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu, ujarnya.

Diketahui seorang tersangka yang diamankan Yaitu berinisial R P L ,33 thn ,Tidak Bekerja, Khatolik, alamat : Simarsik Desa Pakkat Hau Agong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Setelah dilakukan interogasi RPL ini mengaku disuru teman nya untuk mengabil barang yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diberikan kepada temannya bermarga Tambunan (belum tertangkap) (DPO).

Adapun Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Yaitu:
(satu) paket plastik kecil bening klip merah berisikan narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram, satu buah potongan plastik bening kecil. Satu lembar uang kertas bernilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ,
satu buah tas kecil berwarna hitam merek NIKE.

Adapun tersangka berinisial RPL dijerat Pasal 114 , pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkorika Ancaman hukuman 7 tahun
Kemudian tersangka Berinisial TPL bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.”pungkasnya.

Saat ini Tersangka diamankan di Mapolres Humbahas sedang dilakukan Penyidikan dan Kami kirimkan Berkas guna menunggu keputusan tuntutan “tutupnya.
( Tonga Sihite )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *