jppos.id, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Jl. Palapa, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengungkapkan bahwa dua anak berinisial M (16 tahun) dan T (14 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini wujud komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat. Kasus yang melibatkan anak dan menewaskan satu korban ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu minggu secara tuntas,” ujar AKBP Victor.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 22 Agustus 2024, ketika siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kota Tangerang Selatan saling mengirim pesan melalui media sosial untuk mengatur pertemuan tawuran. Mereka sepakat untuk bertemu pada Jumat, 23 Agustus 2024, setelah sholat Ashar. Dua tersangka, M dan T, kemudian dihubungi oleh salah satu pihak untuk ikut serta dalam tawuran tersebut.
Pada hari kejadian, M dan T berkumpul di Serua, Kecamatan Ciputat. M membawa sebilah celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya, sementara T kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam serupa.
Setibanya di lokasi tawuran, korban yang berada sekitar 20 meter dari M dan T mencoba melarikan diri setelah melihat kedua tersangka membawa senjata tajam. M dan T kemudian mengejar korban hingga ke lampu merah Maruga.
Saat lalu lintas padat, M berhasil menyusul motor korban, yang saat itu berboncengan tiga. M menabrak motor korban hingga terjatuh, lalu melakukan penganiayaan dengan mengayunkan celurit ke arah punggung korban sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan pendarahan. Meskipun sempat mendapatkan pertolongan dari masyarakat dan dibawa ke RS Permata Pamulang, korban akhirnya meninggal dunia.
AKBP Victor menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, termasuk pengecekan bercak darah oleh Puslabfor Polri pada barang bukti yang diamankan di TKP maupun pada tersangka,” tutupnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Wakapolres Tangsel, Kapolsek Ciputat Timur, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Perwakilan Puslabfor Polri, BAPAS Kota Tangerang, dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
Ridwan.