Sengketa Lahan di Pondok Aren Mandek Tiga Tahun, Ahli Waris Desak Kepastian Hukum

jppos.id, Tangerang Selatan – Sengketa lahan di Jalan Pladen Nusajaya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tak kunjung menemui titik terang meski telah dilaporkan sejak tiga tahun lalu. Pihak ahli waris atas nama Tjatong bin Djimin mendesak kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Yopi Rianda, SH, dari Kantor Hukum Prabu dan Partner, menilai penanganan perkara oleh penyidik Polres Tangerang Selatan terkesan lamban. Menurutnya, penyidik belum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan meskipun telah dilakukan pemanggilan saksi dan ahli waris pada 8 April 2025.

“Seharusnya setelah pemanggilan saksi dan ahli waris, perkara ini bisa ditingkatkan. Namun hingga kini kami masih menunggu tanpa kejelasan,” ujar Yopi kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Yopi juga mempertanyakan legalitas objek tanah berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1766 tidak sesuai dengan lokasi lahan milik kliennya, melainkan berada di wilayah Kelurahan Pondok Jaya. Ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak lain.

Pihak kuasa hukum pun telah melayangkan surat resmi ke berbagai instansi, termasuk BPN Tangsel, kelurahan dan kecamatan setempat, hingga Wali Kota Tangerang Selatan, namun belum mendapat tanggapan konkret. Mereka juga mengadukan permasalahan ini ke Inspektorat Pemkot Tangsel karena data girik di buku C Kelurahan Pondok Betung disebut telah habis tanpa keterangan.

Sengketa ini dilaporkan ke Polres Tangsel pada 22 Juni 2022 dengan nomor laporan TBL/B/1103/VI/2022/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, H. Mukasan, dilaporkan atas dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin. H. Nisan, ahli waris, menjadi pihak pelapor.

Barang bukti yang disertakan antara lain fotokopi SHM Nomor 1766 serta surat somasi atas Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong bin Djimin. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk H. Mas’ud dan Ketua RT, Ayop.

Ketua RW, Zaenal Boby, turut mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar menyelesaikan kasus ini. Ia menyayangkan absennya terlapor dalam proses mediasi sebelumnya.

“Pernah dimediasi oleh pihak kecamatan, tetapi H. Mukasan sebagai terlapor ini tidak hadir. Kami berharap ada kepastian hukum, ini menyangkut hak warga,” ujar Zaenal, H. Mukasan, dulunya pernah menjabat Sekretaris Desa era 1990-an.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *