Hukum dan Kriminal

Proses Kasus Dugaan Pungli dan Tangkap Lepas di Polsek Medan Tembung Dilimpahkan ke Gakkum Polrestabes Medan

KO
Korlap JPP
3 menit baca
Proses Kasus Dugaan Pungli dan Tangkap Lepas di Polsek Medan Tembung Dilimpahkan ke Gakkum Polrestabes Medan
Bagikan WA X FB

MEDAN - Proses penanganan dugaan pungutan liar dan “tangkap lepas” yang melibatkan anggota Unit Reskrim Polsek Medan Tembung telah dilimpahkan ke Satuan Gakkum Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.

Pengaduan tersebut tercatat dalam sistem Pengaduan Online Polri dengan nomor : *SPSP2/251202000028/XIV/2025/BAG YANDUAN*. Pelapor adalah korban atas nama Ronald Leonardo Simarmata.

Advertisement

Dalam pengaduan itu, tiga anggota Polri disebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025. Ketiganya masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Uraian Dugaan Perbuatan:

  1. AIPDA Fredy Haposan Sinaga: Diduga meminta uang sebesar Rp700.000. kepada korban, namun yang diserahkan korban sebesar Rp300.000.
  2. AIPDA Gokman Tampubolon: Diduga melepaskan pelaku pencurian barang milik korban.
  3. AIPTU Rianto Situmorang : Diduga meminta uang bensin sebesar Rp100.000 kepada korban.

Dasar Hukum yang Digunakan dalam Proses Internal Polri.

Karena terlapor adalah anggota Polri, proses awal dilakukan melalui jalur disiplin dan kode etik sebelum masuk ke ranah pidana. Regulasi yang menjadi dasar adalah:

  1. UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : Mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban anggota Polri, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang dan kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat.
  2. PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri : Mengatur sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kewajiban dan larangan, termasuk perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
  3.  Perkap Polri No. 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal Polri : Menjadi dasar bagi Sie Propam untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana.
  4. UU No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri : Mengatur nilai-nilai etika profesi Polri dan proses sidang Komisi Kode Etik bagi anggota yang diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Keterangan Resmi Gakkum Polrestabes Medan

Kanit Provost Gakkum Polrestabes Medan Iptu Suprianto menyatakan, unitnya telah menerima pelimpahan berkas hasil penyelidikan dari Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan.

“Berkas sudah kami terima untuk ditindaklanjuti sampai sidang,” ujar Iptu Suprianto.

Ia menjelaskan, setelah berkas diterima, Gakkum akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, Korban berharap dalam kasus yang ia laporkan melalui Dumas online tersebut mendapat kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum itu.
"saya berharap agar hukum itu diterapkan dengan benar benar, sesuai kepastiannya, bermanfaat dan berkeadilan. Ujar Korban Ronald Leonardo Simarmata. Selasa 26 Mei 2026, sore. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polsek Medan Tembung terkait materi dugaan tersebut.

Kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dikonfirmasi, Hari Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Belum berhasil.

Kru media ini, masih mencoba untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Polsek Medan Tembung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, serta ketiga anggota yang disebut dalam pengaduan.

Fasa
cp.082379448484

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup