Polsek Batui, Amankan KA Warga Kelurahan Balantang Lantaran Diduga Terlibat Penjualan Obat THD, Hasilnya Diamankan 200 Butir Pil THD

Jurnalpolisipos.id||Batui(BANGGAI) – Aparat Polsek Batui mengamankan seorang pria berinisial KA alias A (37) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6).

Pria ini diamankan Polisi di kos-kosan tempat tinggalnya di Kelurahan Balantang, lantaran diduga terlibat tindak pidana penjualan obat obatan terlarang jenis THD.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di kos-kosa depan MTS Nurul Jihad Batui telah terjadi penjualan obat-obatan terlarang jenis THD,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Berkat informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar kos pelaku. Alhasil, ditemukan obat-obatan terlarang jenis THD sebanyak dua bungkus.

“Masing-masing pembungkus berisi 100 butir. Totalnya 200 butir,” ungkap Iptu Yoga.

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui mendapatkan barang terlarang itu dari temannya yang berasal dari Kota Palu. Namun teman pelaku sudah ditangkap Polisi sekitar tiga bulan lalu.

“Pelaku bersama temannya ini sudah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dengan tiap transaksi pelaku membeli sebanyak 1 Pot isi 1000 butir dengan harga Rp. 2 juta,” beber Iptu Yoga.

Kemudian dari 1000 butir pil THD tersebut, dikemas pelaku menjadi tiga hingga empat butir  dengan harga Rp. 20 ribu/perkemasan.

“Dalam satu pot ini pelaku meraih keuntungan dari hasil penjualan sebanyak Rp. 3 juta,” sebut Iptu Yoga.

Atas perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui bersama barang bukti sebanyak 200 butir pil THD serta dua unit ponsel.

“Pelaku akan di jemput oleh Satuan Narkoba Polres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.

Revino/JPPos Banggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *