MAKASSAR —Jppos.id Pengungkapan sindikat penipuan daring atau passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mendapat apresiasi dari Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB.
Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan publik terkait penanganan perkara di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan, pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah Sidrap dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat, sementara keterlibatan langsung Polda Sulsel maupun Polres Sidrap dalam penindakan awal tidak disebutkan.
Dzoel SB menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai pola koordinasi antarkepolisian dalam menangani kejahatan siber lintas daerah.
“PJI Sulsel mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat. Tetapi ketika lokasi terduga pelaku berada di Sidrap, tentu publik bertanya bagaimana koordinasi dengan Polda Sulsel dan Polres Sidrap. Apakah ada koordinasi sebelumnya atau memang penindakan dilakukan langsung oleh aparat dari Jawa Barat?” ujar Dzoel SB.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan bermaksud mendiskreditkan institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Justru, transparansi diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, mengapa aparat dari luar daerah yang datang melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah Sulsel. Ini harus dijelaskan secara profesional agar tidak muncul asumsi bahwa aparat dari luar lebih dipercaya menangani kasus tertentu,” tegasnya.
20 Orang Diamankan, 12 Ditetapkan Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, aparat awalnya mengamankan 20 orang terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduabelas tersangka tersebut masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.
Para tersangka diduga memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aksi penipuan, mulai dari penyedia akun, pembuat konten atau unggahan kendaraan fiktif, hingga operator yang berkomunikasi dengan calon korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan pengungkapan perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang dibuat korban berinisial FFK dan NM pada akhir Juli 2026.
Penelusuran siber kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi aktivitas para terduga pelaku di Kabupaten Sidrap pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Modus Mobil Murah dan Identitas Palsu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan Facebook untuk menawarkan kendaraan roda empat dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku diduga menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai anggota TNI. Polisi juga menyebut pelaku menampilkan pakaian dinas TNI serta foto yang tampak seperti senjata api, yang setelah diperiksa disebut merupakan senjata mainan.
Bahkan, pelaku diduga melakukan video call dengan mengenakan pakaian dinas untuk membangun kepercayaan calon korban.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengirimkan video yang seolah-olah memperlihatkan kendaraan sedang dikemas dan siap dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi menyebut video tersebut merupakan rekayasa yang dibuat di lingkungan tempat tinggal para pelaku.
Korban selanjutnya diarahkan mentransfer sejumlah uang ke rekening bank tertentu.
Dari dua laporan tersebut, korban FFK disebut mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan korban NM mengalami kerugian Rp20.354.459.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait UU ITE dan KUHP, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
PJI: Jangan Biarkan Kejahatan Siber Menjamur
Dzoel SB menegaskan, pengungkapan tersebut harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial yang kerap tergiur dengan penawar(Muh Syam)