Hukum dan Kriminal

KUASA HUKUM OPELISMAN GIAWA, S.H., M.H. BANTAH TUDUHAN DUGAAN PENCURIAN TERHADAP KLIENNYA

KO
Korlap JPP
• • 2 menit baca
KUASA HUKUM OPELISMAN GIAWA, S.H., M.H. BANTAH TUDUHAN DUGAAN PENCURIAN TERHADAP KLIENNYA
Foto Kuasa Hukum Opeliam Giawa, SH. MH, didepan Polsek Medan Labuhan
Bagikan WA X FB

MEDAN — Kuasa Hukum Opelisman Giawa, S.H., M.H. membantah tuduhan dugaan pencurian yang dikaitkan dengan kliennya, Muhammad H. dan W.

Opelisman Giawa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kedatangannya ke Mapolsek Medan Labuhan merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar tuduhan, kedudukan hukum klien, serta proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Advertisement

“Kami membantah tuduhan tersebut dan meminta agar persoalan ini dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Klien kami memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum,” ujar Opelisman Giawa, S.H., M.H.

Menurutnya, adanya tuduhan terhadap seseorang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Muhammad H. juga telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Belawan. Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas dugaan tuduhan yang menurut pihak Muhammad H. telah berdampak terhadap nama baiknya.

“Kami menghormati kewenangan Kepolisian dalam menangani masing-masing laporan. Kami hanya meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Kuasa Hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada Muhammad H. dan W. selama proses hukum berlangsung serta memastikan hak-hak hukum keduanya tetap terpenuhi.

Hingga terdapat keputusan atau hasil proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan hukum, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. (Tim)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup