Hukum dan Kriminal

PH Korban Desak Polrestabes Medan Segera Tetapkan Tersangka: Kasus Dugaan Penipuan Pekerjaan di Dishub Medan Dinilai "Terang Benderang"

KO
Korlap JPP
4 menit baca
PH Korban Desak Polrestabes Medan Segera Tetapkan Tersangka: Kasus Dugaan Penipuan Pekerjaan di Dishub Medan Dinilai "Terang Benderang"
Foto Korban, usai wawancara.
Bagikan WA X FB

MEDAN - Jurnal Polisi Pos. Kasus dugaan penipuan berkedok penyaluran kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan yang menyeret nama berinisial MAB dan perantara YYS kini menjadi sorotan publik.

Penasihat Hukum korban dari Law Office OGR mendesak Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Advertisement

"Kami berharap status perkara penyelidikan segera dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Penasihat Hukum korban.

Menurut PH korban, unsur pidana penipuan Pasal 378 KUHP dalam laporan kliennya sudah "terang benderang" dan terpenuhi.

Perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4274/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Saat diwawancarai, PH korban dari Law Office OGR menyampaikan 3 poin kritis:

  1. Unsur Pidana Terpenuhi
    "Laporan klien kami memenuhi unsur tindak pidana. Pelaku menjanjikan pekerjaan di Dinas Perhubungan dan meminta uang puluhan juta untuk 'masuk kerja'. Faktanya, pekerjaan atau lowongan itu tidak ada," tegasnya.
  2. Modus Penipuan Klasik "Ini jelas modus penipuan. Pelaku menjanjikan sesuatu yang tidak pernah ada sejak awal," ujarnya.
  3. Uang Dinikmati Pelaku "Uang sudah dinikmati pelaku, sementara pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Jadi unsur penipuan Pasal 378 KUHP terpenuhi," sebut PH korban.

ANALISIS HUKUM: KENAPA INI PIDANA, BUKAN PERDATA

Pakar hukum pidana menjelaskan, wanprestasi atau perdata terjadi jika kedua pihak awalnya punya niat baik tapi gagal karena keadaan. Sementara penipuan atau pidana terjadi jika sejak awal pelaku sudah berbohong.

Dalam kasus ini, 4 unsur Pasal 378 KUHP dinilai terpenuhi:

  • Kebohongan: Janji kerja di Dinas Perhubungan yang fiktif/tidak ada.
  • Tipu Muslihat: Korban berinisial RMD digiring lewat perantara YYS, lalu dipertemukan dengan MAB.
  • Penyerahan Harta: Korban menyerahkan uang Rp10.000.000 dua kali, yang diduga kuat dinikmati pelaku.
  • Kerugian: Terlapor MAB meminta uang Rp20.000.000 untuk meloloskan korban masuk Dishub Medan. Korban hanya mampu bayar Rp10.000.000, sisanya dijanjikan setelah diterima kerja. Terlapor tetap menerima.

KRONOLOGI BERDASARKAN KETERANGAN LAW OFFICE OGR

Berdasarkan keterangan korban melalui Penasihat Hukumnya:

"Pada Kamis, 27 Juni 2023 jelang siang, korban yang berprofesi sebagai ojek online menerima orderan dari YYS. Di perjalanan, YYS menawarkan pekerjaan melalui MAB. Beberapa menit kemudian, YYS menghubungi korban via WhatsApp dan mengajak bertemu MAB pada Senin, 3 Juli 2023,

"Tiba hari Senin, 3 Juli 2023, korban menjemput YYS yang merupakan saksi utama untuk bertemu MAB di rumahnya,

"Dalam pertemuan itu korban memastikan kebenaran pekerjaan tersebut. MAB yang berniat memperoleh uang dari korban berusaha meyakinkannya,

"Korban dijanjikan kerja di Dinas Perhubungan Kota Medan oleh MAB. Untuk meyakinkan, MAB menunjukkan bukti orang lain sudah menyetor Rp20 juta dan surat pernyataan, agar korban mau "diurus" seperti beberapa orang lain,

"Singkat cerita, sekitar Agustus 2023 korban menyerahkan Rp10.000.000 disaksikan saksi utama YYS,

"MAB membuat surat pernyataan tertanggal Agustus 2023 yang mengakui telah menerima uang Rp10.000.000 dengan iming-iming bisa meloloskan korban masuk kerja di Dinas Perhubungan." Ungkap Penasihat Hukum Korban.

Selanjutnya, Setelah di somasi oleh PH Korban, dan Sesuai surat pernyataannya, MAB mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.

PH Korban juga menambahkan, 
Saksi utama YYS dalam surat pernyataannya menyatakan ia sebagai perantara yang menawarkan pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Medan melalui MAB. 

Kemudian, masih Kata PH, Korban datang ke rumah MAB untuk dipertemukan. Saat itu MAB meminta uang administrasi Rp20.000.000 untuk meloloskan korban. Korban hanya menyerahkan Rp10.000.000, karena keterbatasan ekonomi, sisanya akan diserahkan setelah lolos dan masuk kerja.

KETERANGAN PIHAK DISHUB

Kepala Dinas Perhubungan melalui Kasubbag Umum Bagian Kepegawaian, Rut, menegaskan: "Kami tidak kenal terlapor MAB, tidak ada anggota Dinas Perhubungan atas nama itu. Bahkan pada tahun 2023 tidak ada perekrutan atau pembukaan lowongan pekerjaan," Tegas Rut, Kamis 11/06/2026, siang.

Hingga berita ini tayang, Kanit Pidum melalui penyidik pembantu Bripka Fatwa Mahesa dan saksi utama YYS yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Kamis 11/06/2026, Sore.

Jurnal Polisi Pos masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait perkembangan penyidikan LP Nomor: STTLP/B/4274/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

PH korban dari Law Office OGR mengakui kliennya tidak mendapat SP2HP selama 5 bulan. SP2HP baru diberikan kepada korban/PH pada tanggal 11 Mei 2026.

Bersamaan dengan itu, tanggal 11 Mei 2026 korban/PH menerima surat undangan pendekatan Restorative Justice. Undangan tersebut dihadiri korban pada 21 Mei 2026, namun terlapor Maulida tidak hadir. Terlapor hanya menjumpai penyidik untuk menyerahkan surat.

Law Office OGR berharap penyidik Polrestabes Medan bekerja profesional, cepat, dan sesuai prosedur agar kepastian hukum bagi korban segera terwujud. (Korlipsu)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup