Hukum dan Kriminal

PH Korban Dari LAW OFFICE OGR Desak Polrestabes Medan Segera Tetapkan Tersangka : Kasus Tipu-Tipu Loker Dinas Perhubungan, unsur pidana dinilai terang benderang

RE
Redaksi JPPOS
3 menit baca
Bagikan WA X FB
MEDAN – Dugaan penipuan berkedok penyaluran pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan yang menyeret nama Maulida Anisa Batubara dan perantara Yuli Yaswisa Sari kini menjadi sorotan. Penasihat hukum korban dari Law Office OGR mendesak Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Menurut Law Office OGR, perbuatan yang dilaporkan kliennya telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4274/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Saat diwawancarai, penasihat hukum korban menyampaikan tiga poin utama: 1. Unsur pidana terpenuhi – "Pelaku menjanjikan pekerjaan di Dinas Perhubungan dan meminta uang puluhan juta sebagai syarat. Padahal, baik jabatan maupun lowongan yang dijanjikan itu sama sekali tidak ada," tegasnya. 2. Modus penipuan klasik – "Ini jelas merupakan modus penipuan, di mana pelaku sejak awal sudah menawarkan sesuatu yang tidak nyata," tambahnya. 3. Keuntungan dinikmati pelaku – "Uang yang diserahkan korban telah dinikmati pelaku, sementara janji pekerjaan tidak pernah terwujud. Dengan demikian, unsur penipuan sudah terpenuhi sepenuhnya."   Mengapa Dikategorikan Pidana, Bukan Perdata? Pakar hukum pidana menjelaskan perbedaan mendasar antara kasus perdata dan pidana: wanprestasi atau sengketa perdata terjadi jika kedua pihak memiliki niat baik di awal namun gagal melaksanakan kesepakatan karena keadaan tertentu. Sebaliknya, penipuan merupakan tindak pidana jika terbukti pelaku sejak awal sudah berbohong dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam kasus ini, setidaknya empat unsur Pasal 378 KUHP terpenuhi: 1. Adanya kebohongan – Janji pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Medan yang ternyata fiktif dan tidak pernah ada. 2. Adanya tipu muslihat – Korban dipertemukan secara bertahap melalui perantara Yuli Yaswisa Sari sebelum akhirnya bertemu dengan Maulida Anisa Batubara. 3. Adanya penyerahan harta benda – Korban menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 sebagai uang muka dari total yang diminta sebesar Rp20.000.000. 4. Adanya tujuan menguntungkan diri sendiri – Uang tersebut diterima dan dinikmati oleh terlapor, tanpa ada realisasi janji yang disampaikan.   Kronologi Lengkap Peristiwa Berdasarkan keterangan Law Office OGR, peristiwa bermula pada Juni 2023. Saat itu korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online menerima pesanan penumpang dari Yuli Yaswisa Sari. Di tengah perjalanan, Yuli menawarkan kesempatan bekerja di Dinas Perhubungan Kota Medan dan mempertemukan korban dengan Maulida Anisa Batubara. Maulida kemudian meminta biaya administrasi sebesar Rp20.000.000 dengan alasan untuk meloloskan penerimaan. Korban sepakat membayar secara bertahap: - 12 Juli 2023: Menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 - Agustus 2023: Menyerahkan lagi Rp5.000.000, disaksikan langsung oleh Yuli Atas penerimaan uang tersebut, Maulida membuat surat pernyataan tertulis yang mengakui telah menerima Rp10.000.000 dengan iming-iming memasukkan korban bekerja. Dalam surat itu juga disebutkan sisa uang akan dilunasi setelah korban diterima bekerja. Meski sempat berjanji mengembalikan seluruh dana jika tidak berhasil, hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Medan melalui Kepala Subbagian Umum Bagian Kepegawaian, Rut, menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan terlapor. "Kami tidak mengenal nama Maulida Anisa Batubara, ia bukan pegawai di sini. Bahkan pada tahun 2023, kami sama sekali tidak membuka lowongan atau melakukan perekrutan pegawai," tegasnya.   Perkembangan Penanganan Perkara Penasihat hukum korban menyampaikan bahwa kliennya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah lima bulan menunggu, tepatnya pada 11 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, korban juga menerima undangan untuk proses pendekatan keadilan restoratif. Proses tersebut dihadiri korban pada 21 Mei 2026, namun Maulida tidak hadir secara langsung dan hanya menyerahkan surat pernyataan kepada penyidik. Hingga saat ini, konfirmasi dari Kepala Unit Pidana Umum dan saksi utama Yuli Yaswisa Sari belum dapat diperoleh. Law Office OGR berharap penyidik Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar kepastian hukum bagi korban segera terwujud. (Korlipsu)
Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup