Hukum dan Kriminal

PH Korban Dari LAW OFFICE OGR DESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TETAPKAN TERSANGKA: KASUS TIPU-TIPU LOKER DINAS PERHUBUNGAN, UNSUR PIDANA DINILAI TERANG BENDERANG

KO
Korlap JPP
4 menit baca
PH Korban Dari  LAW OFFICE OGR DESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TETAPKAN TERSANGKA: KASUS TIPU-TIPU LOKER DINAS PERHUBUNGAN, UNSUR PIDANA DINILAI TERANG BENDERANG
Foto Korban dugaan penipuan berkedok penyaluran pekerjaan
Bagikan WA X FB
MEDAN - Jurnal Polisi Pos. Kasus dugaan penipuan berkedok penyaluran kerja di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan yang menjerat nama Maulida Anisa Batubara dan perantara Yuli Yaswisa Sari kini jadi sorotan. Penasehat Hukum korban dari Law Office OGR, mendesak Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Menurut Law Office OGR, unsur pidana penipuan Pasal 378 KUHP dalam laporan kliennya sudah terang benderang dan terpenuhi. Perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4274/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Saat diwawancarai oleh Wartawan, PH Korban dari Law Office OGR, menyampaikan 3 poin kritis: 1. Unsur Pidana Terpenuhi "Laporan korban atau klien kami memenuhi unsur tindak pidana. Pelaku menjanjikan suatu pekerjaan di Dinas Perhubungan, dan minta uang puluhan juta untuk masuk kerja. Tapi pekerjaan itu atau lowongan pekerjaan itu pun tidak ada," tegas Openius. 2. Modus Penipuan Klasik "Ini jelas-jelas modus penipuan. Pelaku menjanjikan hal yang tidak pernah ada sejak awal," ujarnya. 3. Uang Dinikmati Pelaku "Uang sudah dinikmati oleh pelaku, namun pekerjaan itu memang tidak ada. Jadi unsur penipuannya terpenuhi," kata Law Office OGR. ANALISIS HUKUM: KENAPA INI PIDANA, BUKAN PERDATA Pakar Hukum Pidana Menjelaskan, wanprestasi atau perdata terjadi jika kedua belah pihak awalnya punya niat baik tapi gagal karena keadaan. Sementara penipuan atau pidana terjadi jika dari awal pelaku diduga sudah berbohong. Dalam kasus ini, 3 unsur Pasal 378 KUHP terpenuhi: 1. Kebohongan: Janji kerja di Dinas Perhubungan yang fiktif atau tidak ada. 2. Tipu Muslihat: Korban (Ramadhani) digiring lewat perantara Yuli, lalu dipertemukan dengan Maulida Anisa Batubara. 3. Penyerahan Harta: Korban menyerahkan Uang Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang kemudian diduga kuat dinikmati pelaku. 4. Terlapor Maulida Anisa Batubara minta uang 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk bisa loloskan masuk kerja di dinas perhubungan Kota Medan yang dijanjikan ke Korban tapi uang Korban hanya 10.000.000,-, Terlaporpun memerima, sisanya akan diberikan saat sudah diterima bekerja. KRONOLOGI PERKARA BERDASARKAN KETERANGAN LAW OFFICE OGR "Pada bulan Juni 2023, Korban bekerja sebagai ojek online (ojol), saat itu Terima orderan dari Yuli Yaswida Sari untuk diantar ke tempat sesuai rute dalam orderan. Diperjalanan Yuli Yaswida Sari menawarkan pekerjaan melalui Maulida Anisa Batubara, Korban dijanjikan kerja di Dinas Perhubungan Kota Medan lewat perantara atau penumpang Ramadhan saat narik ojol, Yuli yang diduga sebagai calo, mempertemukan korban Ramadhan dengan Maulida. Maulida meminta uang puluhan juta dengan alasan biaya masuk kerja, Korban menyerahkan uang muka Rp5.000.000 pada 12 Juli 2023, Korban menyerahkan lagi Rp5.000.000 pada Agustus 2023 disaksikan saksi Utama Yuli Yaswida Sari, Ada surat pernyataan dari terlapor Maulida tertanggal Agustus 2023 yang mengakui telah menerima uang Rp10.000.000 dengan iming-imingi bisa masuk atau lolos masuk kerja di Dinas Perhubungan, "Terlapor Maulida Anisa Batubara, sesuai pernyataannya, mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati, "Saksi Utama Yuli Yaswida Sari sesuai surat pernyataannya, menyatakan ia sebagai perantara yang menunjukkan pekerjaan di kantor Dinas Perhubungan Kota Medan melalui Maulida Anisa Batubara, "Korban datang ke rumah Maulida Anisa Batubara untuk dipertemukan. Saat itu Maulida meminta uang administrasi Rp20.000.000 untuk meloloskan dapat pekerjaan di Dinas Perhubungan, Korban menyerahkan Rp10.000.000,- sisanya akan diserahkan saat sudah lolos dan masuk kerja". Kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kasubbag Umum Bagian kepegawaian, Rut, mengatakan bahwa tidak kenal dengan Maulida Anisa Batubara. "Kami tidak kenal Maulida Anisa Batubara, tidak ada anggota dinas perhubungan atas nama itu. Bahkan pada tahun 2023 tidak perekrutan atau buka lowongan pekerjaan." jelas Rut. Kamis, (11/06/2026). Hingga berita ini tayang, Kepada Kanit Pidum melalui penyidik Bripka Fatwa Mahesa, dan Saksi Utama bernama Yuli Yaswida Sari yang dikonfirmasi belum berhasil. Jurnal Polisi Pos masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait perkembangan penyidikan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4274/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. PH Korban dari Law Office OGR., mengakui bahwa kliennya tidak mendapat SP2HP selama 5 bulan. SP2HP baru diberikan kepada korban atau PH pada tanggal 11 Mei 2026, Bersamaan itu tanggal 11 Mei 2026, korban atau PH terima surat undangan untuk pendekatan Restorative Justice (RJ), Kemudian, undangan itu dihadiri oleh korban pada tanggal 21 Mei 2026, namun terlapor Maulida tidak hadir dalam konfrontir itu, tapi menjumpai penyidik untuk menyerahkan surat. Law Office OGR berharap penyidik Polrestabes Medan bekerja profesional, cepat, dan sesuai prosedur agar kepastian hukum bagi korban segera terwujud. Fasa korlipsu
Advertisement
KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup