Jppos.id, Lampung Timur — Mawar 24 tahun (bukan nama sebenarnya) asal Dusun Bandung Rejo Desa Sumur Bandung Kabupaten Lampung Timur, pada 31 Mei 2023 melaporkan KA (inisial-red) selaku bapak tirinya di Polres Lampung Timur Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual sebagai dimaksud dalam Pasal 6, dan pada 3 Agustus 2023 oleh Polres Lampung Timur ditetapkan bahwa penyelidikan dihentikan. Rabu (03/08/2023).
Dengan adanya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan, Mawar merasa ada kejanggalan dalam penanganan laporannya. Saat dikonfirmasi awak media nasional, senin (27/08/2023), Mawar menerangkan bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh KA, agar menuruti kemauan orang tua yang seharusnya menjaga anaknya untuk melayani nafsu bejadnya.
Aksi bejad tersebut dilakukan oleh pelaku disebuah kedai kontrakan Mawar, di Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, pada senin (29/05/2023), sekira pukul 03.00 WiB dini hari, yang menyebabkan korban saat ini depresi dan trauma.
Selanjutnya, Mawar pun menjelaskan kronologi secara singkat tentang kejadian dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh KA. Peristiwa memalukan ini terjadi, bermula ketika Mawar baru pulang dari jawa berniat untuk beristirahat dikontrakannya, dan KA yang sebelumnya sudah menunggu kedatangan mawar di kedai tersebut.
“Waktu itu saya pulang dari jawa sudah malam naik travel, KA ayah tiri saya sudah menunggu di kontrakan, saat itu saya kan capek, apalagi saya mabuk kendaraan, saya langsung istirahat dikamar, kebetulan kamar memang tidak ada kuncinya,” Jelasnya.
“Sekira pukul 03 hampir subuh, saya kaget, KA masuk kedalam kamar saya, dan memeluk saya sambil melucuti celana saya dengan paksa sambil mengancam, kalau saya tidak mau melayani hasrat nafsunya, ia akan menghancurkan hidup saya dan ibu kandung saya, serta akan menceraikan istrinya yaitu ibu kandung saya,” lanjut Mawar.
Lebih dalam lagi Mawar mengatakan, bahwa dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur didampingi pengacaranya, pada 31/05/2023, dengan Nomor : STTLP/B/104/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, dan sudah berproses hingga 2 orang saksi pun sudah dihadirkan, tapi sayangnya pada 03/08/2023, penyelidikan terkait laporan tersebut dinyatakan dihentikan, dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana.
“Saya kaget,, waktu saya bertanya kepada unit PPA Polres Lampung Timur, kasus yang saya laporkan sudah dihentikan, ternyata Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan, sebelumnya sudah diterima oleh pengacara saya tanpa pemberitahuan kepada saya, saya merasa bingung, dan saya berpikir ada kejanggalan disini,” tegas Mawar.
Masih dalam keterangan Mawar, “surat Visum pun sudah ada dan saya pakai jasa pengacara pun memakai surat keterangan miskin, ada apa ini,, saya bingung tiba tiba penyelidikan dihentikan, Dalam hal ini saya akan terus meminta keadilan kepada yang berwenang,” cetusnya.
Di lain waktu, Solikin selaku RT Didusun Bandung Rejo, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa membenarkan adanya kabar bahwa KA dilaporkan anak tirinya ke Polres terkait dugaan tindak kekerasan seksual.
“Saya tidak tahu persis,, yang jelas memang saya pernah denger isu tersebut,, dan pak kadus pun pernah di hubungi oleh seorang anggota Polsek Way Jepara untuk memerintahkan KA ke Polres waktu itu,” kata RT.
Mendapatkan penjelasan dari RT, awak media pun, mendatangi rumah KA (26/08/2023), untuk melakukan konfirmasi di kediaman KA, selaku terlapor KA membenarkan bahwa dirinya memang telah dilaporkan oleh Mawar, namun baru beberapa kata KA menjawab pertanyaan awak media, istri KA menyela dengan kalimat yang tidak seharusnya diucapkannya, sebab kedatangan awak media di kediaman KA, bertujuan mewawancarai atau mengkonfirmasi KA, bukan istrinya.
Istri KA pun berusaha merebut HP salah satu awak media, dan mengusir awak media yang sedang melakukan wawancara kepada KA.
“Semuanya sudah selesai, sudah tutup buku, saya tidak ada koment apapun, bapak dan ibu datang kesini tidak ada gunanya, silahkan keluar,” usir istri KA.
Unit PPA Polres Lampung Timur ketika akan dikonfirmasi melalui WA, tidak menjawab apapun.
Pewarta: Spyn – Tim.