Jppos.id_Nganjuk, 2 Juli 2026. Terdakwa Yuliana Margaritha, Ketua Salam Limajari dalam perkara tindak pidana dalam dugaan penggelapan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 2 tahun 4 bulan, didasarkan pada Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara No. 99/Pid.B/2026/PN Njk. terkait Penggelapan tersebut, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim diputus dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, dipidana 1 tahun penjara.
Pengacara terdakwa DR. Prayogo Laksono . SH., MH. dalam tanggapannya menyampaikan, " Saya telah berkonsultasi dengan terdakwa, diputuskan akan dilakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim dalam perkara ini," kata Prayogo.
Dalam pandangannya menyampaikan, " Majelis Hakim memutus tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, disebut dalam pertimbangan hakim bahwa ada biaya advokad sebesar Rp. 25.000, 000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Uang yang diduga digelapkan hanya Rp. 15. 000, 000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ). Ada perbedaan dengan tuntutan Jaksa. Seharusnya dengan perbedaan itu, tuntutan Jaksa harusnya ditolak. Majelis Hakim juga demikian, harusnya mempertimbangkan bahwa uang Rp. 15. 000. 000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) tersebut sebagai jasa advokad. Putusan Hakim yang timpang tersebut, sebagai alasan untuk melakukan upaya banding, " ungkap Prayogo.
Dalam Perkara pidana No. 99/Pid.B/2026/PN Njk. terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Yulma alias Yuliana Margaretha ketua Salam Lima Jari Nganjuk yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, apabila menurut penjelasan Prayogo pengacaranya, akan berlanjut pengajuan upaya ke tingkat banding.