JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Seorang Pria berinisial WA (19) di Kecamatan Toili ditangkap Polisi di rumahnya, Sabtu (3/10). Pelaku ditangkap karena memeras seorang wanita berinisial MI.
Kasus ini bermula ketika tersangka meminta foto bugil korban dan korban mengirimkannya melalui Media Sosial WhatsApp. Dan pada Jumat malam 2 Oktober 2020 tersangka menghubungi korban meminta sejumlah uang.
“Dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya jika uang yang diminta tak diberikan,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra SH.
Merasa dirinya diperas, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Toili dengan Nomor Polisi LP Nomor : LP/74/X/2020/Res-Bgi/Sek-Tli tanggal 03 Oktober 2020.
Menerima laporan tersebut, Iptu Candra langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dikediamannya tanpa perlawanan.
Dihadapan Polisi tersangka menjelaskan bahwa foto bugil korban belum sempat dibagikan dan masih tersimpan di ponsel miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti Ponsel sudah kita amankan guna proses Hukum lebih lanjut,” terang Iptu Candra..
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)