JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Personel Polsek Bunta lagi-lagi menyita belasan kantong miras jenis cap tikus saat menggelar Razia di salah satu rumah di Kecamatan Simpang Raya, Sabtu malam (17/10).
“Di rumah milik BG (40) anggota menemukan 11 kantong isi cap tikus yang disembunyikan dalam lemari,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Petugas pun mengingatkan kepada pemilik minuman beralkohol agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin. Bila nanti ditemukan lagi, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras,” kata Iptu Nanang.
Perwira dua balak ini berharap warga dapat mendukung kegiatan tersebut dengan memerangi peredaran minuman keras guna menciptakan situasi kamtibmas agar tetap nyaman dan kondusif
“Razia minuman keras ini dilakukan melalui Kegiatan Kepolisian Ruting Yang Ditingkatkan (KRYD),” tutur mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)