Hukum dan Kriminal

Mantan RT Desa Grandeng Riadi Terancam Pidana: Diduga Gunakan Merkuri B3 Beracun Olah Emas di Tengah Pemukiman Padat

RE
Redaksi JPPOS
3 menit baca
Mantan RT Desa Grandeng Riadi Terancam Pidana: Diduga Gunakan Merkuri B3 Beracun Olah Emas di Tengah Pemukiman Padat
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID – Buru – Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Grandeng, Kecamatan Lolonguba, Kabupaten Buru, bernama Riadi terancam sanksi pidana berat. Ia diduga melakukan pengolahan bahan galian mengandung emas hasil tambang ilegal dengan menggunakan bahan beracun dan berbahaya kategori B3 berupa Merkuri (Hg), yang dilakukan tepat di lingkungan perumahan warga.
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (9/6/2026), aktivitas pengolahan yang dilakukan Riadi menggunakan metode tromol atau gelundung dengan sistem amalgamasi. Teknik ini sangat bergantung pada merkuri untuk memisahkan butiran emas dari tanah dan bebatuan, padahal zat tersebut diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan manusia serta berpotensi mencemari lingkungan secara permanen.
 
Dari penelusuran di lokasi, terungkap bahwa bahan galian atau bijih emas yang diolah Riadi didapat dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Nona. Metode penambangan yang digunakan pun dianggap berisiko, yaitu dengan cara melubangi tanah dan sistem "kodok-kodok" untuk menggali serta mengambil jalur urat bijih emas.
 
Lokasi pengolahan yang berupa bangunan tromol ternyata berdiri tepat di halaman kediaman Riadi, yang terletak di tengah pemukiman padat penduduk Desa Grandeng. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena uap merkuri serta residu limbah pengolahan dikhawatirkan telah mencemari sumber air tanah, lingkungan tempat tinggal warga, hingga lahan pertanian warga sekitar.
 
Penyelidikan juga menemukan bahwa aktivitas serupa tidak hanya dilakukan Riadi. Terdapat beberapa oknum lain yang juga memiliki alat tromol dan beroperasi dengan cara yang sama di kawasan pemukiman, di antaranya Sugianto alias Topong dan Riono. Berdasarkan keterangan warga, lokasi pengolahan milik Riono baru saja dibongkar dua hari sebelum tim investigasi tiba di lokasi.
 
Aktivitas yang dilakukan Riadi dan rekannya dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
 
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat (1) dan (2), yang mengatur larangan penggunaan bahan beracun berbahaya serta kewajiban pengelolaan limbah yang benar;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158, yang melarang setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
 
Merespons kondisi yang sangat mengkhawatirkan ini, warga setempat yang diwakili oleh NR mendesak Kepolisian Resor Buru dan Polsek Waeapo untuk segera bertindak tegas. Warga meminta pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan terhadap Riadi, Sugianto alias Topong, Riono, serta seluruh pelaku aktivitas pengolahan emas dengan bahan berbahaya di Desa Grandeng maupun desa lain di wilayah Kabupaten Buru.
 
Warga berharap tindakan tegas ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya merkuri.
 
(M/Jpp)
 

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup