Jppos.id, Bandar Lampung – Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, Yusprian Andri, didampingi jajaran pengurus, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Har Yanto ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (14/7/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya unggahan pada akun Facebook Har Yanto yang juga tersebar di Grup Masyarakat Konsumen Indonesia dan Way Jepara Business. Unggahan itu diduga memuat konten yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, serta menyebut secara langsung identitas pribadi, jabatan, dan lembaga dengan narasi yang dinilai merugikan.
Konten tersebut kemudian menyebar luas di berbagai grup media sosial hingga menjadi viral, sehingga dinilai telah menimbulkan dampak terhadap reputasi pribadi maupun kelembagaan.
Yusprian Andri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk pencarian keadilan dan kepastian hukum terhadap dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang melalui media elektronik. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka mekanisme hukum adalah tempat yang tepat untuk mengujinya," tegas Yusprian.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada penyidik telah dilengkapi sejumlah bukti awal, antara lain tangkapan layar unggahan, tautan (link) media sosial, dokumentasi digital, serta keterangan saksi yang mengetahui dan menyaksikan penyebaran konten tersebut.
Yusprian menyatakan optimistis aparat penegak hukum akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menempuh jalur hukum, DPD YAPERMA Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
DPD YAPERMA Provinsi Lampung menegaskan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polda Lampung hingga diperoleh kepastian hukum.
"Negara Indonesia adalah negara hukum. Kami percaya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum secara adil. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tutup Yusprian Andri.
Pewarta: SPY