Jppos.id, Lampung Timur — Warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, ungkap kekecewaannya kepada aparat kepolisian Polres Lampung Timur. Pasalnya, usai ratusan warga menggeruduk Markas kepolisian Resor (Mapolres) Lampung Timur pada Kamis (10/8/23) meminta keadilan dalam penanganan kasus ilegal logging belum juga ada titik terang. Kamis (17/08/2023).
Menurut Semin (65) usai warga menggeruduk Mapolres Lampung Timur salahsatu buronan (DPO) kasus ilegal logging yang selama ini dibiarkan oleh polisi sudah kabur dari tempat tinggalnya.
“Pihak Kepolisian polres Lampung Timur lambat, harusnya ditangkap dari awal. Apalagi jelas jelas orang ini yang punya lahan dan juga pemilik kayu tersebut,” kata Semin, Rabu 16/8/23.
Semin menyayangkan aparat kepolisian hanya menangkap para buruh (kuli) kayu bakar, sedangkan pemilik dan penjual sekaligus orang yang menyuruh tidak tersentuh hukum.
“Ada apa ini, kok bisa cuma kuli ditangkap dan di vonis 1 tahun penjara. Tapi yang menyuruh malah dibiarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ratusan warga Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, datangi Mapolres Lampung Timur untuk meminta ketegasan aparat Kepolisian menyikapi permasalahan di sekitar kawasan hutan Register 38, Gunung Balak Lampung Timur, (10/8/2023).
Ratusan Warga tersebut mempertanyakan karena 3 warganya sebelumnya ditangkap hanya karena mengambil kayu sisa kayu tebangan untuk di jual sebagai kayu bakar, ketiga warga itu juga telah di vonis bersalah di pengadilan Negeri Sukadana. Namun, pesuruh yang juga pemilik kayu tersebut malah tak tersentuh hukum sama sekali.
“Tangkap saja kami semua pak kalau ambil kayu bakar saja ternyata bersalah. Kalau enggak tangkap juga semua warga yang tinggal di kawasan register Gunung Balak Lampung Timur,” teriak warga saat di Mapolres Lampung Timur.
Di halaman kantor Satreskrim Mapolres Lampung Timur, warga ditemui Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha dan pejabat Kepolisian lainya. 2 orang perwakilan warga menyampaikan agar aparat Kepolisian bertindak tegas dan tak tebang pilih terkait permasalahan di sekitar kawasan Register 38 Gunung Balak.
Dihadapan Polisi, mereka menyampaikan agar penegak hukum lebih mencerna akar permasalahan yang terjadi terkait kasus hingga tertangkapnya 3 orang warga Girimulyo oleh anggota kepolisian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur lalu.
“3 warga Girimulyo ambil sisa kayu untuk kayu bakar malah ditangkap, mereka hanya di suruh oleh pemilik Kayu. Tapi kenapa pesuruh dan pemilik kayu malah tak tersentuh hukum,” Jelas Semin warga Girimulyo.
Mereka mempertanyakan status pemilik kayu yang dari informasi adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi tak juga diperiksa, sementara dari pengakuan warga, Dia masih berada di sekitar Desa Girimulyo. (EA).
Pewarta: Spyn