MANDATING NATAL — 20 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian menjadi sorotan. Persoalan ini kini berkembang pada dugaan transaksi emas bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berlangsung di lokasi pengolahan emas tanpa izin di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi tim media pada 20 Juli 2026, seseorang yang diduga bernama Miswaruddin Nasution, S.E. — Kepala Desa Hutabaringin sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal — terpantau berada di lokasi pengolahan emas yang diduga tidak berizin. Dalam rekaman yang diperoleh, orang tersebut terlihat membawa dan menyerahkan tiga keping emas untuk ditimbang dan dicatat dalam sebuah transaksi yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp300 juta.
Temuan ini kemudian ditanyakan langsung oleh wartawan Juliani Nasution kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., pada 27 Juli 2026, seusai acara pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Juliani mempertanyakan maraknya PETI di Madina serta dugaan keterlibatan seorang kepala desa yang juga menjabat Ketua APDESI dalam aktivitas di lokasi pengolahan emas tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Saipullah menyatakan setiap informasi akan ditindaklanjuti, namun menekankan membutuhkan proses pendalaman.
"Insya Allah kita akan tindak lanjuti. Namun kan tidak bisa seperti membalik tangan, proses itu ada. Kita kumpulkan informasi, kemudian nanti kita lakukan penelitian, baru kita lakukan pembimbingan kepada yang bersangkutan." — H. Saipullah Nasution, Bupati Madina
Bupati juga mengakui PETI merupakan isu nyata dan menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Forkopimda serta DPRD. Kendati demikian, pihaknya mengakui adanya keterbatasan dari sisi regulasi, penindakan, dan pengawasan. Pemkab berencana kembali membentuk Satgas Penertiban untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di lapangan.
"Yang jelas isu masalah PETI ini tidak kami nafikan, ada di depan mata kita dan kami bersama Forkopimda termasuk DPRD itu sangat serius untuk mengatasi itu."
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap Kepala Desa Hutabaringin — terlebih karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik sekaligus Ketua APDESI — Bupati menegaskan belum dapat menentukan langkah sebelum proses pendalaman dilakukan.
"Belum lah, kan kita kira ini perlu pendalaman dulu."
📩 Konfirmasi Resmi AWDI Sumut
Untuk memperoleh perkembangan terbaru serta memenuhi prinsip keberimbangan, tim investigasi yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Bupati Madina melalui WhatsApp pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat konfirmasi tersebut, AWDI Sumut meminta penjelasan terkait:
- Sejauh mana tindak lanjut Pemkab Madina terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Hutabaringin dalam transaksi tiga keping emas senilai Rp300 juta; - Apakah telah dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, atau pendalaman terhadap yang bersangkutan; - Apakah asal-usul emas tersebut telah diketahui; - Apakah Pemkab telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda terkait dugaan perdagangan emas yang diduga berasal dari PETI.
Konfirmasi ini sekaligus dimaksudkan untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
🔴 AWDI Sumut Desak: Jangan Berhenti di Pendalaman
Persoalan ini kini mendapat sorotan serius dari AWDI DPW Sumatera Utara. Pada 20 Agustus 2026, Ketua AWDI DPW Sumut Agil Agus didampingi Wakil Ketua Jumadi meminta Bupati Madina bersama APH tidak berhenti pada tahap pengumpulan informasi, melainkan memastikan adanya langkah konkret apabila ditemukan bukti pelanggaran.
"Kami meminta Bupati Mandailing Natal dan Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas persoalan PETI di Mandailing Natal. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan akan dilakukan pendalaman. Kalau memang ditemukan bukti pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum." — Agil Agus, Ketua AWDI DPW Sumut
Agil menegaskan, dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara, merusak lingkungan, dan berdampak pada masyarakat apabila berlangsung tanpa pengawasan.
Khusus mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa, AWDI Sumut meminta pemerintah dan APH menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses klarifikasi dan pemeriksaan telah dilakukan.
"Yang kami dorong adalah proses yang transparan dan berdasarkan fakta. Jika belum terbukti, tentu jangan menghakimi. Tetapi jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku."
AWDI DPW Sumut juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di Sumatera Utara.
"AWDI Sumut akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan melakukan kontrol sosial. Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana pemerintah daerah dan APH melakukan penindakan serta bagaimana perkembangan proses terhadap pihak yang diduga terlibat."
⏳ Menunggu Jawaban dan Langkah Konkret
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak yang disebut belum merupakan kesimpulan hukum. Asal-usul emas, legalitas lokasi pengolahan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Desakan AWDI Sumut bukan dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong agar seluruh dugaan dibuka secara terang melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan.
Publik kini menunggu satu jawaban penting: setelah Bupati menyatakan persoalan PETI "ada di depan mata" dan akan dilakukan pendalaman, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan — termasuk terhadap dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam transaksi emas senilai Rp300 juta?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kunci agar PETI di Mandailing Natal tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar ditangani secara konkret oleh pemerintah daerah dan APH sesuai kewenangan masing-masing.