MEDAN - Sebuah gudang di Gang Indah, Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga digunakan sebagai tempat pengolahan daging satwa liar seperti buaya dan ular tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, awak media belum dapat memverifikasi langsung aktivitas di dalam gudang karena tidak diberi akses masuk. Komunikasi hanya dapat dilakukan melalui lubang kecil pada pintu gudang.
Setiap saat hendak dikonfirmasi, pihak di lokasi mengarahkan koordinasi kepada seorang individu berinisial BG yang disebut sebagai pengurus ormas di Kota Medan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait legalitas usaha dan asal-usul satwa yang diolah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan daging satwa liar tanpa izin terbukti, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang berlaku saat ini:
1. Pelanggaran Konservasi Satwa
Perburuan, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, dan perdagangan satwa liar tanpa izin diatur dalam Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Perdagangan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan [SKSH] juga melanggar PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Satwa Liar.
2. Pelanggaran Lingkungan Hidup
Kegiatan pengolahan yang menimbulkan bau menyengat dan limbah diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Ancaman pidana: penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar untuk perbuatan sengaja.
3. Pelanggaran Pangan dan Perdagangan
Peredaran produk pangan asal hewan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Ekspor-impor satwa dan produknya tanpa izin juga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan regulasi Karantina Hewan dari Badan Karantina Indonesia.
Instansi Berwenang yang Dapat Menindak
Selain Kepolisian RI, instansi berikut berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan:
a. BKSDA Sumatera Utara / KLHK: terkait dugaan pelanggaran konservasi satwa liar.
b. Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan*: terkait pencemaran lingkungan dan kelengkapan dokumen UKL-UPL/AMDAL.
c. Badan Karantina Indonesia : terkait lalu lintas hewan dan produk hewan.
d. BPOM dan Dinas Kesehatan : terkait keamanan pangan produk yang beredar.
e. Bea Cukai: terkait dugaan ekspor-impor ilegal.
f. Satpol PP : terkait pelanggaran izin usaha dan ketertiban umum.
Permintaan Tindak Lanjut
Warga dan pemantau lingkungan meminta Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek Medan Area untuk melakukan penyelidikan bersama instansi terkait.
Jika ditemukan unsur pidana, diminta proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan. Pihak pengelola gudang dan individu yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Fasa - tim
cp. 0812379448484