MANDAILING NATAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian terarah pada dugaan praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah toko emas berinisial IRF. Toko tersebut beroperasi di kawasan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan berkedok sebagai tempat jual beli emas murni, sebagaimana ditemukan tim media saat meninjau lokasi pada Jumat (3/7/2026). Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan warga, pengusaha toko emas berinisial IRF diduga menjalankan aktivitas penampungan sekaligus pembakaran emas yang diduga berasal dari hasil PETI. Warga menyebutkan praktik ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui lokasi persis tempat pembakaran emas tersebut. “Jika ingin melihat langsung, saya bisa tunjukkan titik lokasi pembakaran emas yang diduga milik IRF,” ujarnya. Warga juga menyebutkan bahwa selain berbisnis jual beli emas murni, toko IRF diduga menampung dan mengolah emas hasil tambang ilegal yang berasal dari sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Penelusuran tim media menemukan toko emas tersebut berada tepat di kawasan Pasar Kotanopan. Di dalamnya, terlihat sejumlah tempurung tersusun rapi di lemari kaca, serta stok emas berbentuk batangan dan perhiasan yang belum selesai diolah. Tim media kemudian mendatangi kediaman IRF untuk menanyakan kelengkapan dokumen asal usul barang serta hasil uji laboratorium guna mendeteksi kandungan merkuri atau sianida—bahan kimia yang identik dengan praktik tambang ilegal—sebagai bagian dari prinsip mengenal pemasok (know your supplier).
Menanggapi hal tersebut, IRF membantah tudingan bahwa tokanya menampung hasil PETI. Ia mengaku hanya menjual emas murni bersertifikat Antam dan perhiasan. “Kami membeli emas murni Antam dan juga hasil mendulang dari tambang rakyat. Perlu diketahui, perizinan kami saat ini masih dalam proses pengurusan mengingat kondisi pasar yang sedang tidak menentu,” ungkapnya. Jawaban tersebut justru semakin menguatkan dugaan tim media bahwa toko tersebut terlibat dalam penampungan hasil tambang emas ilegal di wilayah Kotanopan. Jika dugaan ini terbukti melalui proses penyidikan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, menguasai, atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana juga dapat dijerat dengan KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Juliani)