JPPOS.ID — Pulau Buru — Kepala Desa Sangleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Aksa Buton, diduga kuat terlibat dalam pembuatan surat keterangan yang diduga palsu. Surat tersebut diduga dibuat untuk membenarkan keberadaan akta hibah dan hak atas sebidang tanah milik Inyoman Surakarta.
Surat Bermasalah
Surat keterangan yang dimaksud bernomor 005/80/D/XII/2025, ditandatangani oleh Kepala Desa Sangleko Aksa Buton pada 16 Desember 2025. Di dalamnya tercantum luas lahan sebesar 400 × 208 meter atau setara 83.200 meter persegi, dengan rincian batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Syahbuddin - Sebelah Timur: berbatasan dengan Tanah Kosong - Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Hi. Achmad Bugis / Tanah Kosong - Sebelah Barat: berbatasan dengan Jalan Raya Marloso Jamilu
Surat tersebut merujuk pada akta hibah yang diterbitkan pada tahun 1986.
Sejumlah Kejanggalan Terungkap
Setelah dikonfirmasi langsung kepada Aksa Buton di kediamannya, penjelasan yang disampaikan justru memunculkan banyak ketidakjelasan dan kecurigaan adanya praktik yang tidak wajar:
1. Mengaku Tidak Tahu Lokasi Lahan, Namun Ikut Meninjau Aksa menyatakan surat keterangan dibuat berdasarkan akta hibah yang ditunjukkan oleh Inyoman Surakarta. Namun ia mengaku tidak mengetahui lokasi pasti lahan tersebut dengan alasan: "Akta hibah itu keluar tahun 1986, saat itu saya masih kecil dan belum sekolah." Padahal dalam pernyataan yang sama, Aksa mengaku ikut serta meninjau langsung lokasi lahan yang kini berada di wilayah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Jamilu.
2. Penunjuk Batas Bukan Pihak Berwenang Aksa mengakui bahwa yang menunjukkan titik lokasi lahan adalah Indra, anak dari Inyoman Surakarta. Warga pun mempertanyakan keabsahan penunjukan tersebut, mengingat akta hibah dibuat pada tahun 1986 — kemungkinan besar Indra belum lahir atau masih balita, sehingga tidak mungkin mengetahui batas-batas lahan secara pasti. Apalagi nama Indra tidak tercantum sebagai saksi batas dalam akta hibah tersebut.
3. Tidak Mengenal Saksi Batas yang Tercantum Saat ditanya mengenai keberadaan dan identitas saksi batas yang tertulis dalam akta hibah, yaitu Syahbuddin dan Hi. Achmad Bugis, Aksa justru mengaku tidak mengetahui siapa kedua orang tersebut dan dari mana asalnya — hal yang dinilai sangat ganjil bagi seorang Kepala Desa.
4. Pemeriksaan Lokasi Tanpa Kehadiran Saksi Batas Aksa mengakui bahwa saat peninjauan lokasi lahan bersama BPD, perangkat desa, dan pihak Inyoman Surakarta, tidak dihadiri oleh saksi batas yang namanya tercantum dalam akta hibah tahun 1986.
5. Tidak Mengetahui Tujuan Pembuatan Surat Ketika ditanya maksud dan tujuan penerbitan surat keterangan akta hibah tersebut, Aksa Buton justru menjawab tidak tahu untuk apa surat itu dibuat.
Warga Tegaskan Ada Ketidakberesan
Warga yang bersaksi dengan inisial S pada Rabu (12/8/2026) menegaskan bahwa penentuan titik dan batas lahan seharusnya ditunjuk langsung oleh saksi batas yang namanya tercantum dalam akta hibah tahun 1986, yaitu Syahbuddin dan Hi. Achmad Bugis.
"Mengapa Kepala Desa Sangleko bisa membuat surat keterangan tanpa mengetahui asal-usul dan titik pasti lahan hibah Inyoman Surakarta? Ini sesuatu yang tidak beres dan terkesan sengaja mengaburkan fakta," tegas S dengan nada mempertanyakan.
Terancam Sanksi Pidana
Rangkaian kejanggalan tersebut menguatkan dugaan bahwa surat keterangan yang dibuat Aksa Buton merupakan surat keterangan palsu yang sengaja dibuat untuk membenarkan hak atas lahan milik Inyoman Surakarta.
Tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. - Apabila keterangan palsu tersebut sengaja dimuat ke dalam akta otentik, pelaku dapat dikenakan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. - Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga berharap aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran serta memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.