JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Tim Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 dari Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi lapangan di Desa Bukit Peninjauan II (BP II), Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Selasa (3/11/2026).
Dalam penilaian lapangan tersebut, Desa BP II berhasil memperoleh nilai 93,50. Capaian ini meningkat 12 poin dibandingkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) sebelumnya yang mencatat nilai 81,50.
Kegiatan penilaian dihadiri Wakil Ketua Tim Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi 2026 dari Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, Indra Venni, Inspektur Kabupaten Seluma Marah Halim, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma Cahyo Duo Nenda, serta pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Wakil Ketua Tim Penilaian, Indra Venni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendorong perluasan Desa Antikorupsi.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dipercaya melakukan penilaian dengan tetap mendapatkan pendampingan dari KPK.
Ia menjelaskan, verifikasi lapangan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen yang telah diunggah pemerintah desa, tetapi juga mencakup pemeriksaan langsung terhadap kondisi dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tim penilai melakukan pemeriksaan dokumen administrasi, melihat pelayanan di kantor desa, meninjau program pembangunan, serta meminta klarifikasi dan masukan dari perangkat desa, masyarakat, dan tokoh masyarakat.
"Dokumen yang mereka upload, sesuai verifikasi faktual kita lakukan. Kita juga melihat bentuk pelayanan di kantor, program pembangunan yang dilakukan pemerintah desa, serta masukan dari seluruh perangkat desa dan masyarakat," ujar Indra Venni.
Menurutnya, penilaian lapangan di Desa BP II merupakan bagian dari rangkaian penilaian terhadap tiga desa yang masuk nominasi terbaik Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 tingkat Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, tim telah melakukan penilaian di Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, penilaian dijadwalkan berlangsung di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, pada Kamis (5/11/2026).
Ketiga desa tersebut nantinya akan diusulkan untuk mengikuti tahapan tingkat nasional. Namun, penentuan akhir tetap menjadi kewenangan KPK RI melalui mekanisme uji petik terhadap desa-desa yang diusulkan.
Indra Venni menegaskan, tujuan utama program Desa Antikorupsi bukan sekadar mengejar nilai maupun peringkat, melainkan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
"Kita berharap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Itu yang kita harapkan. Desa Bukit Peninjauan II ini menjadikan contoh untuk desa lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Peninjauan II, Tamyiz, sebelumnya membenarkan desanya masuk tiga besar desa dengan kemajuan pemenuhan dokumen komponen dan indikator Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan, pemerintah desa telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal penilaian lapangan yang dilaksanakan pada 3 November 2026.
"Menurut pemberitahuan yang kami terima, penilaian lapangan langsung ke Desa Bukit Peninjauan II akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2026 mendatang," ujar Tamyiz saat dikonfirmasi sebelumnya.
Diketahui, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keenam yang dirilis pada 6 Oktober 2026, Desa BP II memperoleh nilai 81,50. Sementara itu, Desa Pulai Payung meraih nilai 83,50 dan Desa Tanggo Raso memperoleh nilai 81,50.
Ketiga desa tersebut masuk dalam tiga besar setelah memenuhi standar minimal nilai 80 dalam program Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu.
Dengan hasil verifikasi lapangan yang mencapai 93,50, Desa BP II menunjukkan peningkatan capaian dalam pemenuhan indikator Desa Antikorupsi. Selanjutnya, desa tersebut masih menunggu tahapan penilaian lanjutan dari KPK RI di tingkat nasional.
Heno.