JPPOS .ID || BENGKULU KOTA - Pengelolaan sektor parkir di Zona 6 Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam Ormas OMBB MPN. Tim Bidang Investigasi menemukan serangkaian dugaan kejanggalan yang diduga kuat menabrak Perda dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Sorotan paling krusial adalah soal prosedur Pencabutan SPT dan penerbitan SPT baru diduga tidak sesuai aturan tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pemegang SPT terdahulu.
Secara asas administrasi pemerintahan, setiap pencabutan harus didahului surat peringatan, surat pemberitahuan dan evaluasi, Fakta di lapangan, pemegang SPT lama mengaku tidak pernah menerima surat apapun, tiba-tiba SPT baru sudah terbit atas nama orang lain di lokasi yang sama. Ini diduga cacat prosedur dan terkesan sepihak.
Secara Tupoksi, alurnya sudah jelas. *Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pembuat Perda wajib memastikan titik parkir tidak melanggar Perda.
Dishub Kota Bengkulu berwenang memberikan rekomendasi kelayakan, layak atau tidaknya lahan tersebut, Jika Dishub menyatakan layak dan tidak melanggar aturan, barulah Bapenda Kota Bengkulu yang memiliki kewenangan menerbitkan SPT, Sementara *Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Namun fakta yang ditemukan Tim OMBB di lapangan justru sebaliknya, di kawasan Jalan Belimbing Zona 6, badan jalan yang lebarnya tidak mencapai 10 meter jika dihitung berhadapan, diduga tetap dijadikan titik pungutan parkir.
Kondisi ini jelas mengganggu arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, serta merugikan pemilik toko yang aktivitas usahanya terganggu karena konsumen tidak bisa parkir dan akses keluar masuk toko tertutup.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima, dulu lahan tersebut menyatu sekarang dibagi menjadi 2 lokasi dengan otomatis PAD pasti meningkat.
Tidak hanya itu, keterangan yang dihimpun di lapangan, diduga juga diterbitkan SPT malam, satu lokasi 2 SPT siang dan malam, potensi peningkatan PAD tentunya meningkat, ini patut dipertanyakan.
Jika satu lokasi ada 2 SPT siang dan malam, dan satu lahan yang tadinya satu sekarang jadi dua, logikanya setoran PAD harus naik 2 sampai 4 kali lipat, namun fakta di lapangan, hal tersebut belum terlihat, sehingga patut diduga adanya kebocoran PAD.
Terlebih penting, se-Kota Bengkulu terdapat 12 Zona namun hal ini belum diketahui berapa titik lahan parkir yang tercatat secara resmi, Ini sangat penting untuk diketahui publik demi transparansi. Diharapkan agar Pemerintah Kota Bengkulu dapat mengevaluasi seluruh zona yang tersebar di Kota Bengkulu, agar kebocoran PAD dapat teratasi,masyarakat akan makmur dan sejahtera jika pajak yang dibayar tepat sasaran.
"Ini yang harus diusut tuntas, Bapenda sebagai penerbit SPT harus bertanggung jawab, Dishub sebagai pemberi rekomendasi harus jelas kelayakan lahannya, dan Satpol PP harus hadir menegakkan Perda. Jangan sampai PAD bocor karena pengelolaan yang amburadul dan pencabutan tanpa prosedur," tegas SULAIDI.S - Anggota Bidang Investigasi MPN - OMBB.*
Redaksi media ini selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait, yakni Bapenda Kota Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, dan Pemerintah Kota Bengkulu, sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.*
( Tim )