JPPOS.ID – Pulau Buru – Nasib Kepala Desa Waegeren, Kecamatan Lolonguba, Kabupaten Buru, kini berada di ujung tanduk. Ia berinisial NS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidikan pada minggu depan terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa dan praktik pungutan liar (Pungli) di pasar Desa Waegeren.
Sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Waegeren kini terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.
Salah satu perwakilan masyarakat, TL, menyampaikan hal ini saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (11/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bersama warga ke Polres Buru pada Senin (6/7/2026) merupakan upaya penagihan janji yang sudah disampaikan penyidik pada bulan Juni lalu.
"Kami kembali mendatangi Satreskrim Tipikor Polres Buru untuk kedua kalinya guna menagih janji pemeriksaan Kepala Desa Waegeren yang sempat dijanjikan bulan lalu," ujar TL.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Buru di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Kanit Tipikor memastikan pihaknya akan memfokuskan penanganan perkara Desa Waegeren pada minggu kedua bulan Juli 2026.
"Kanit Tipikor berjanji secara langsung kepada kami, minggu depan Kepala Desa Waegeren berinisial NS sudah dijadwalkan untuk diperiksa," ungkap TL.
Masyarakat meminta penyidik untuk menepati janji kedua kalinya ini dan segera memproses hukum NS yang diduga kuat terlibat dugaan korupsi serta pungli yang merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.
"Kami rakyat Waegeren menegaskan akan terus bersuara dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas, dimanapun dan kapanpun, sampai ke akar-akarnya," tegas TL.
Dugaan tindakan yang dilakukan Kades Waegeren terancam sanksi pidana berat:
- Berdasarkan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. - Pungutan liar diatur dalam Pasal 368 KUHP serta UU Tipikor: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atas tindakan pemerasan atau pemungutan ilegal.