JPPOS.ID, Pulau Buru – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tipikor Polres Buru, Maluku, mulai bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Waegeren, Kecamatan Lolonguba. Tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.
Langkah penyelidikan ini didasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/48/II/RES.3.3./2026/Satreskrim dan Laporan Informasi Nomor: LI/02/II/RES.3.3./2026/Satreskrim, keduanya tertanggal 27 Februari 2026. Kasus ini menyoroti pengelolaan keuangan desa yang diduga bermasalah pada tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2025.
Melalui surat panggilan yang dilayangkan tanggal 28 Juli 2026 dengan nomor B/712/VII/RES.3.3/2026/Satreskrim, penyidik meminta keterangan dari dua staf Desa Waegeren yang diinisialkan RB dan SS.
- Saksi SS dipanggil hadir pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT - Saksi RB dipanggil hadir pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT
Kedua saksi akan dimintai keterangan di ruang Penyelidikan Unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Buru untuk melengkapi berkas perkara.
Penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k).
Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Kini nasib Kepala Desa Waegeren berinisial NS berada di ujung tanduk. Setelah pemeriksaan saksi selesai dan bukti cukup, penyidik berencana segera memeriksa serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan memprosesnya ke jalur hukum hingga ke jeruji penjara.