PULAU BURU – Pemerintah Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Hukum (Bankum) Desa menanggapi tegas isu miring yang berkembang di masyarakat terkait lahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pihaknya menilai isu tersebut merupakan bentuk propaganda, kriminalisasi, serta upaya menghalangi jalannya pembangunan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Jamilu, Haris Buton SE, dalam konferensi pers di ruang Kantor Desa Jamilu, Senin (6/7/2026).
"Pembangunan Kopdes Merah Putih yang sedang dikerjakan berada sepenuhnya di wilayah lahan hibah Desa Jamilu. Isu yang sengaja dimainkan pihak tertentu untuk menghalangi ini adalah bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang tidak berdasar," tegas Haris Buton.
Ia menjelaskan status lahan tersebut berdasarkan dokumen hibah resmi yang telah diserahkan secara sah oleh Almarhum Raja Petuanan Liliali Bahdin Bessy pada tahun 1995 kepada Desa Jamilu, dengan cakupan luas mencapai 85 ribu hektar. Wilayah ini juga telah berstatus sebagai Desa Definitif.
Kepala Desa pun membuka ruang bagi siapa saja yang tidak puas atau mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya untuk membuktikan lewat jalur hukum yang sah.
"Kami Pemerintah Desa Jamilu beserta seluruh masyarakat siap menghadapi gugatan di Pengadilan. Silakan ajukan ke pihak berwenang, kami tidak lari dari fakta hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Jamilu, Jalil Waekabu, menegaskan kembali sikap lembaganya terkait status kepemilikan lahan.
"Kami dari BPD bersama Pemerintah Desa Jamilu sepakat dan menegaskan: lahan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih adalah sepenuhnya lahan hibah milik Desa Jamilu dari Raja Petuanan Liliali Bahdin Bessy. Segala aktivitas yang dilakukan di wilayah tersebut adalah hak sah Desa Jamilu dan masyarakatnya," tandas Jalil Waekabu.
Pendapat senada disampaikan oleh Petugas Bankum Desa Jamilu, Muhamad Yasin Laitupa. Setelah mempelajari bukti-bukti dokumen secara cermat, pihaknya memastikan lokasi pembangunan benar-benar berada dalam wilayah hibah tersebut.
"Kami dari unsur legalitas Desa Jamilu telah memverifikasi bukti-bukti yang ada. Hasilnya, lokasi Kopdes Merah Putih memang sah masuk wilayah hibah Desa Jamilu tahun 1995. Bagi pihak yang merasa berhak mengklaim, silakan ajukan ke jalur hukum yang berlaku. Kami siap bertemu dan membuktikan fakta ini bersama Pemerintah Desa, BPD, serta didampingi tim hukum desa," jelas Yasin Laitupa.
Pihaknya berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan pembangunan koperasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan warga dapat berjalan lancar tanpa gangguan berita yang tidak bertanggung jawab.