JPPOS .ID || SUMUT MADINA - Selasa 3 nopember 2026. Bantuan 7.000 batang bibit coklat dari Kementerian Pertanian RI untuk Kelompok Tani (Koptan) Martondi, Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diketuai Ahmad Payunan Pulungan, menuai sorotan tajam.
Bantuan dengan usulan lahan seluas 17 Hektar tersebut dipertanyakan keberadaannya oleh warga sendiri.
_"menurut keterangan masyarakat ke jpp poscoid. com," Dipalugutpe lahan sa Aek badak Julu on sude nakosong, inda adong 17 ha,"_ tegas warga bermarga Siregar. Artinya, jika semua lahan kosong di desa tersebut dikumpulkan pun, tidak akan mencapai 17 Ha.
Selain soal lahan, warga juga menyebut bibit tersebut diduga dibagikan kepada anggota yang bahkan tidak memiliki lahan.
Kejanggalan diperkuat pernyataan Kepala Desa Aek Badak Julu. Saat dikonfirmasi jpp poscoid. Com, ia mengaku sangat kecewa karena bibit tersebut sempat ditawarkan kepadanya.
"Itu bibit bukan hak saya dan lagian saya tidak mengetahui adanya anggaran bibit,"/ impormasi kepada saya," ujarnya. Ia menegaskan bantuan harusnya untuk ekonomi masyarakat, bukan ajang bagi-bagi.
KCD Pertanian, Ali Syahbana Siregar, ketika dikonfirmasi Pada Senin (02/11/2026) disalah satu kedai kopi dekat Aek badak Julu,menyebut pengusulan sejak Januari 2026 melalui link Banper dan sudah terverifikasi termasuk poligon lahan. Namun ia mengaku tidak tahu saat bantuan turun dan tanda tangannya tidak ada.
Saat ditelepon di depan media untuk ditanya keberadaan berkas verifikasi, PPL Desa Aek Badak Julu menjawab berkas tersebut sudah tidak ada padanya melainkan sudah di Kementerian Pertanian.
"Ini Jawaban Lengkap PPL yang Diterima"
Saat dikonfirmasi resmi oleh wartawan media ini, PPL Desa Aek Badak Julu memberikan hak jawabnya secara tertulis melalui pesan WhatsApp yang isinya kami muat secara utuh demi keberimbangan berita sesuai UU Pers No. 40/1999.
PPL menjelaskan:
_"Izin pak. Soal ini pak kita jelaskan sedikit, bahwa bantuan ini di usulkan sudah sejak Januari 2026 dan telah melalui mekanisme yang lengkap makanya bisa turun termasuk surat keterangan kepemilikan lahan yang di ketahui tdd dari desa. Untuk penerima kelompok martondi yang anggotanya sekitar 40 orang, nggak harus semua nya memiliki lahan tersebut pak, bisa saja 10 orang pun bisaa, memang sgt yang kita usulkan nya kemarin. Tapi saat bibit turun datang lah semua masyarakat apalagi anggota kelompok tersebut, katanya berminat ada lahan dan akan di tanam jadi setelah rapat kelompok dan di bagi anggota duluan sisanya dikasih lah sama masyarakat sekitar pak, karena memang bibit ini yg datang kan dari pusat pak bukan daerah, di lebih kan orang itu dr yg kita minta jumlahnya"_
Ia melanjutkan:
_"Jadi demi kebermanfaatan di kasih masyarakat sekitar yang memiliki lahan tapi tidak untuk keluar desa Aek badak Julu, jd kalau untuk lahan pasti ada dan prosedur nya telah resmi dari pemerintah pusat pak"_
Dan di akhir pesannya ia menambahkan:
_"Kita sebagai PPL hanya bertugas membantu masyarakat yang kita wakili untuk memperoleh bantuan pemerintah dan untuk politik di desa dll nggak perlu kita ikut campur dan bukan sampai dst tugas kita pak. Hendaknya kita saling dewasa dan berlapang dada saja,, kalau mnrt bapak perlu kita awasi ayo kita bersama-sama"_
Dari jawaban PPL tersebut, terdapat beberapa hal yang secara prosedur perlu menjadi perhatian dan audit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat:
1. Dugaan Tidak Sesuai Aturan CPCL.
Pernyataan "nggak harus semuanya memiliki lahan, bisa saja 10 orang pun bisa" diduga tidak sejalan dengan Permentan No. 09 Tahun 2020 tentang Kelompok Tani dan Pedoman Banper, yang mewajibkan bantuan berdasarkan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang jelas, di mana 1 anggota harus memiliki lahan yang terverifikasi poligon.
Reporter: hasibuan jpp