jppos.id, Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 40,259 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pengecer berinisial A (27) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jombang, Ciputat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,19 gram.
“Dari pengungkapan ini, kami langsung melakukan pengembangan kasus,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, pada Selasa (19/11).
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Sumatra menuju Jawa. Pada 6 November 2024, polisi berhasil mendeteksi kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Mobil Toyota Rush berpelat B 1526 RKX yang dicurigai, ditemukan terparkir di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial AG (28) dan YG (26). Dari kendaraan tersebut, ditemukan 40 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “Chinese Pin Wei” yang berisi sabu seberat 40,259 kilogram.
“Barang bukti ini kami amankan bersama dua tersangka. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp80 miliar,” jelas Victor.
Selain sabu, polisi juga menyita alat timbangan, ponsel milik para tersangka, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Victor mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya, berinisial S dan PW, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka diketahui menggunakan modus pengiriman sabu melalui kendaraan lintas Sumatra-Jawa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Victor.
Sementara itu, polisi terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Ridwan