Sadis …Korban Penganiayaan Di Royal Permata Hotel Adanya Mahasiswi (19) Dengan Penyekapan Selam 6 Hari

JPPOS.ID || LABUHANBATU SELATAN SUMUT – 13 Maret 2026 Sadis … Dugaan Penganiayaan di Royal Permata Hotel Adanya, Seorang mahasiswi berinisial EV (19) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial K.SN (25) yang disebut-sebut mengaku sebagai aparat. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Jalan Lintas Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada 21 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Torgamba. Namun, dalam pertemuan tersebut korban diduga menolak ajakan pelaku, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.

Korban dilaporkan mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka cukup serius di kedua kaki akibat dugaan penganiayaan tersebut. Pada 24 Februari 2026, korban disebut berhasil melarikan diri dari hotel tempat kejadian.

Terduga pelaku sempat mengejar korban hingga ke sebuah SPBU yang tidak jauh dari lokasi penginapan. Warga yang melihat kejadian itu kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib, namun pelaku sempat melarikan diri.

Aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan K.SN (25)di Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Kotapinang akibat luka yang dideritanya.

Saat dikonfirmasi pada 6 Maret 2026, melalui telpon selular manajer Royal Permata hotel , membenarkan Kejadian tersebut dan sekarang sudah di tangani pihak polres Labusel, untuk proses selanjutnya bang, Kami hanya membantu pihak polres bang .terang Mahyar Pane

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif pelaku dan kemungkinan penerapan pasal terkait dugaan penganiayaan serta dugaan penyamaran sebagai aparat.

( RED/P.P )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *