Sidrap-Jppos.Id Sul-Sel Satnarkoba Polres Sidrap mengamankan tiga pelaku narkoba dan 55 sachet sabu siap edar di wilayah Bumi Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap.
Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Pengungkapan kasus narkoba itu, dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK bersama anggotanya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa, (17/11-2020).
“Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku narkoba beserta barang bukti 55 sachet berisi sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku,” ucap Kasat
Dia menyampaikan, penangkapan pelaku terjadi di Panreng Rijang Kelurahan Panreng Kecamatan Baranti, Sidrap.
Dua orang terduga pelaku masing-masing Jufri alias Tandong (35), dan Irwan Alias Iwan (18). Keduanya warga Panreng Rijang, Panreng, Baranti dan digelandang ke Mapolres Sidrap, Senin malam 16 November 2020, sekitar pukul 19.30 wita.
Dari keduanya, polisi menemukan 53 shaset sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
Selain itu, ada 1 buah batang pipa kaca (pireks), satu set alat isap/bong, sendok takar dan dua korek gas.
Penangkapan Jufri dan Irwan itu, diawali dengan tertangkapnya Muh Aswan (24 ), warga asal Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti dengan menyita 2 sashet Kecil dan sebuah Gawai berbagai merk serta 1 unit sepeda motor.
Aswar di tangkap dengan barang buktinya itu di Jalan Tangkoli Kecamatan Baranti, dengan cara Undercover buy, Senin 16 November 2020 sekitar pukul 18.45 wita.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari Aswar sebelumnya, jika barang itu ia peroleh dari Jufri dan kami melakukan pengembangan di Panreng Rijang, Baranti. Kami berhasil mengamankan Jufri yang sedang mengemas sabu bersama Irwan,” ungkap AKP Andi Sofyan.
Menurutnya., Ketiga pelaku merupakan jaringan pemain baru yang melempar barang hanya dalam paket kecil saja.
“Dari 55 paket sabu kami temukan dari ketiganya itu, semuanya untuk pemakaian saja. Paketan kecil, sekitar harga Rp200an ribu Perpaketnya,” lontarnya.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang ini menambahkan kasus ini masih dilakukan pengembangan karena masih ada bandar besarnya dikejar.
“Interogasi akhir dari Jufri itu diakui barang paketan kecil itu didapat dari seseorang berinisial Mister ‘X’. Saat ini identitasnya si ‘Bosnya’ sudah diketahui dan dalam pengejaran,” ucapnya.
Ketiganya saat ini masih diperiksa untuk melengkapi BAPnya dan mereka semua terancam pasal 127 junto pasal 112 dan 114 KHUP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
*(Kadir A.Setiawan, C.PI)