Pabrik Getah Pinus Diharapkan Tidak Berada di Tengah Pemukiman Warga

Mamasa – Sejumlah warga di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, menyampaikan keluhan atas keberadaan perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di tengah pemukiman penduduk. Mereka khawatir aktivitas perusahaan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan padat penduduk.
Warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang lokasi kantor dan tempat penampungan getah pinus milik PT Kencana Hijau Bina Lestari, agar dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.
“Kami bukan menolak usaha, tapi mohon agar jangan di tengah-tengah pemukiman warga. Ini demi kenyamanan bersama,” ujar salah satu tokoh masyarakat Rantekamase.
Masyarakat juga menduga bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar hukum setiap kegiatan industri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Warga berharap agar Kepala Desa Rantekamase, bersama aparat seperti Babin Kantibmas dan Babinsa, memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, PT Kencana Hijau Bina Lestari diketahui merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus di wilayah Sulawesi Barat. Pabrik utamanya berada di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dan merupakan salah satu dari dua pabrik pengolahan getah pinus yang beroperasi di wilayah Sulawesi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sendiri sebelumnya menyatakan akan mendukung industri hilirisasi getah pinus selama keberadaannya mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Dengan demikian, penataan lokasi dan pengawasan terhadap kegiatan industri ini menjadi penting agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *