LPKPK Sulbar Soroti Keterlambatan Dana Desa Tahap Dua di Mamasa

jppos.id Sulbar.-Mamasa Sabtu,18 Oktober 2025
Pencairan dana desa tahap kedua tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mamasa hingga kini belum juga terealisasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi tahap pertama sejak Agustus lalu.

Salah satu kepala desa di wilayah Kabupaten Mamasa mengungkapkan kekhawatirannya atas keterlambatan tersebut. Menurutnya, seluruh laporan dan dokumen pertanggungjawaban tahap pertama telah lengkap diserahkan ke pemerintah kabupaten, namun belum ada tanda-tanda pencairan dana tahap kedua.

1

> “Kami sudah menyerahkan laporan realisasi sejak bulan Agustus, semua lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada pencairan. Kami khawatir kalau anggaran menyebrang tahun, nanti pihak desa yang akan disalahkan, padahal dana belum kami terima,” ujarnya dengan nada kecewa, Sabtu (17/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Mamasa menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berasal dari pemerintah kabupaten, melainkan disebabkan belum dibukanya sistem pencairan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene).

> “Kabupaten sudah siap memproses. Namun sistem di KPPN Majene memang belum dibuka, sehingga pencairan belum dapat dilakukan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisaris Daerah SulAwesi Barat Eliafes, mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

> “LPKPK Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada semua pihak yang berwenang, baik dari tingkat kabupaten maupun KPPN Majene, agar segera menyelesaikan kendala sistem yang menghambat pencairan dana desa tahap kedua. Keterlambatan ini bisa menghambat pembangunan dan menimbulkan keresahan di tingkat desa,” tegas Herman Welly.

Lebih lanjut, Elifes menambahkan bahwa LPKPK Sulawesi Barat akan terus memantau perkembangan proses pencairan dana desa ini dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Dana desa adalah hak masyarakat desa untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan. Jangan sampai hambatan administrasi mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.( Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *