Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP. K.P.K.) Kabupaten Mamasa Pernyataan Resmi Terkait Hak Wartawan dalam Organisasi Kemasyarakatan

Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP. K.P.K.) Kabupaten Mamasa

Pernyataan Resmi Terkait Hak Wartawan dalam Organisasi Kemasyarakatan

1

Jppos id.sulbar. Mamasa Sabtu 22 November 2025. Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP. K.P.K.) Kabupaten Mamasa menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan terhadap berbagai opini yang mencoba membatasi peran wartawan dalam organisasi kemasyarakatan, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

1. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang wartawan menjadi anggota, pengurus, atau melakukan aktivitas dalam LSM.

Segala bentuk tuduhan atau pembatasan yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

2. UUD 1945 Pasal 28 dan 28E memberikan jaminan penuh atas hak seluruh warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.

Hak konstitusional ini melekat pada setiap warga negara, termasuk wartawan, dan tidak dapat dibatasi oleh pandangan pribadi, lembaga, atau pihak mana pun tanpa dasar hukum yang jelas.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intervensi yang menghambat kerja jurnalistik.

Tidak terdapat satu pasal pun dalam UU Pers yang membatasi wartawan untuk menjalankan peran sosial di LSM selama tetap menjaga profesionalitas dan kode etik.

4. LSM merupakan organisasi sah yang diakui negara.

Aktivitas pengawasan publik, advokasi, pemberdayaan masyarakat, serta kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi yang diatur dan dilindungi peraturan perundang-undangan.

5. Oleh karena itu, setiap bentuk upaya membatasi, mengintimidasi, menghalang-halangi, atau mempersoalkan wartawan yang terlibat dalam LSM tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, karena:

Bertentangan dengan hak konstitusional,

Menyalahi prinsip kemerdekaan pers,

Menghambat fungsi kontrol publik yang dijamin undang-undang.

Pernyataan Tegas LP. K.P.K. Kabupaten Mamasa

Wartawan memiliki hak penuh untuk berperan dalam LSM. Pembatasan tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak sah dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. LP. K.P.K. tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya yang melemahkan kebebasan pers dan ruang sipil.”

Herman Welly

KetuaLembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP. K.P.K.)Kabupaten Mamasa. (Herman Welly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *