Ketua LPRI Soroti Baliho Tak Cantumkan Anggaran, Kepala Desa Buntubuda Sebut Salah Cetak dan Sudah Diperintahkan Ganti

jppos.id.sulbar – Mamasa,Selasa 21 Oktober 2025. Sulawesi Barat – Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) menyoroti kurangnya transparansi Pemerintah Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, setelah ditemukan baliho kegiatan desa yang terpasang tanpa mencantumkan besaran anggaran.

Kepala Desa Buntubuda memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut merupakan kesalahan cetak, dan ia telah memerintahkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk segera mengganti baliho tersebut.

1

> “Itu hanya salah cetak, saya sudah perintahkan TPK untuk segera mengganti,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi.

Namun, Ketua LPRI menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena menunjukkan lemahnya ketelitian pihak pemerintah desa.

> “Jangan karena sudah ditemukan baru mau diganti. Itu hanya alasan, karena pasti baliho itu sudah dibaca terlebih dahulu sebelum dipasang,” tegas Ketua LPRI.

Selain persoalan baliho, Ketua LPRI juga mempertanyakan kantor desa yang tertutup saat dilakukan kunjungan sekitar pukul 13.35 Wita.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa membenarkan bahwa dirinya memang sudah tidak berada di kantor pada waktu tersebut.

> “Iya, saya sudah pulang sekitar jam satu siang karena langsung ke pabrik tempe sampai sore,” jelas Kepala Desa.

Ia menambahkan bahwa kegiatan di pabrik tempe merupakan aktivitas usaha rutin.

> “Biasanya kegiatan pembuatan tempe dimulai sekitar jam 22.00 untuk proses perendaman, dan jam 09.00 pagi dilakukan proses paking,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa juga menjelaskan bahwa dirinya terlambat masuk kantor karena semalam ada kegiatan bersama aparat desa hingga pagi hari.

Landasan Hukum Transparansi Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf (d) menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan (transparansi).
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) juga mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk mengenai rencana dan realisasi anggaran.

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan serta penggunaan anggaran secara transparan.

Ketua LPRI berharap agar Pemerintah Desa Buntubuda lebih disiplin dalam pelayanan publik dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.(Herman.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *