Ketua KPK Sigap Sulbar : Desa Salukadi Masuk Daftar Pelanggaran Besar, LPKPK Punya data akurat.

jppos.id.Sulawesi Barat. Mamasa 7/10/2025. — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Sigap Provinsi Sulawesi Barat, Simson, mengungkapkan bahwa Desa Salukadi, Kecamatan Bambang, termasuk salah satu desa dengan temuan pelanggaran besar dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Simson, dari hasil pemantauan terhadap 82 desa di Kabupaten Mamasa, Desa Salukadi menjadi salah satu desa dengan indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana desa. Hal ini juga telah dikonfirmasi pihaknya ke Inspektorat Kabupaten Mamasa sejak Januari 2025.

1

> “Dari 82 desa yang kami pantau, Desa Salukadi termasuk salah satu desa dengan temuan besar. Data yang kami miliki sudah kami konfirmasi ke Inspektorat, dan memang ada indikasi pelanggaran serius,” ujar Simson, Ketua KPK Sigap Sulbar, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menanggapi sorotan Kepala Desa Salukadi terhadap LPKPK, Simson menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki kredibilitas dan sumber informasi yang jelas.

> “LPKPK itu lembaga besar. Ketua dan anggotanya sudah dibekali kemampuan dalam penanganan kasus. Tidak mungkin mereka berbicara tanpa data. Sumber informasinya jelas, bisa dari masyarakat, perangkat desa, bahkan anggota BPD sendiri,” tegasnya.

Simson juga berharap agar semua pihak, termasuk kepala desa, tidak menanggapi kritik lembaga pengawas sebagai serangan, tetapi sebagai bentuk pengawasan publik demi transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

> “Kalau dana desa dikelola dengan benar, tentu tidak perlu khawatir. Kami semua bekerja untuk memastikan program desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Mamasa yang dihubungi wartawan belum memberikan keterangan rinci. Salah seorang pejabat Inspektorat yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan akan menghubungi temannya terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan resmi.(7/10/2025)

Adapun Kepala Desa Salukadi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *