Kepala Desa Buntubuda Sebut Gambar Teknis Milik PMD, LPKPK: Itu Dokumen Desa, Bukan Juknis

Kepala Desa Buntubuda Sebut Gambar Teknis Milik PMD, LPKPK: Itu Dokumen Desa, Bukan Juknis

jppos.id.sulbar. Desa Buntubuda Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa —
Setelah proyek rabat beton di Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, disorot karena papan informasinya tidak mencantumkan anggaran dan volume pekerjaan, kini muncul pernyataan baru dari pemerintah desa yang menuai perhatian publik.
Kepala Desa Buntubuda menyebut bahwa gambar petunjuk pekerjaan (shop drawing) tidak berada di desa, melainkan merupakan petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

1

> “Semua pekerjaan kami laksanakan sesuai petunjuk teknis dari PMD. Untuk gambar kegiatan, silakan minta langsung di PMD karena itu petunjuk dari mereka,” ujar Kepala Desa Buntubuda saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Namun pernyataan itu dikritik oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Mamasa. Ketua LPKPK, Herman Welly, menilai pernyataan kepala desa tersebut tidak tepat secara administratif maupun hukum.

> “Harus dibedakan antara petunjuk teknis (juknis) dan gambar teknis proyek. Juknis memang disusun oleh PMD untuk memberi panduan umum, tapi gambar teknis proyek disusun oleh pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan. Itu dokumen pelaksanaan di tingkat desa, bukan dokumen PMD,” tegas Herman.

Menurut Herman, sesuai Permen desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 pasal 24 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, setiap kegiatan pembangunan desa wajib memiliki dokumen teknis dan papan informasi yang bisa diakses masyarakat.
Jika gambar proyek tidak tersedia di desa, hal itu bisa menjadi indikasi pelanggaran administrasi karena menunjukkan perencanaan yang tidak lengkap.

> “Gambar teknis proyek rabat beton adalah bagian dari dokumen desa. Desa wajib menyimpan dan menunjukkannya kepada masyarakat jika diminta. Kalau kepala desa mengatakan tidak punya, itu justru masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, proyek rabat beton Desa Buntubuda telah lebih dulu disorot karena papan informasi tidak mencantumkan volume dan anggaran dengan alasan “lupa”. Kini memang sudah terpasang papan baliho baru, tetapi masih dinilai belum transparan oleh lembaga pengawas dan masyarakat.

> “Kami akan terus mengawal ini. Kalau nanti dalam kajian kami ditemukan pelanggaran lebih lanjut, LPKPK akan menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Mamasa,” tambah Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kepala desa maupun temuan LPKPK di lapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *