Jppos.id.sulbar 30 Oktober 2025 – kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, Kaharuddin, SP, MP, menegaskan bahwa dokumen atau gambar proyek kegiatan di desa bukanlah rahasia dan wajib dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi.
Hal itu disampaikan Kaharuddin saat dihubungi di Mamuju, di sela-sela kegiatan rapat pembahasan keterlambatan pencairan tahap kedua untuk Kabupaten Mamasa. Ia membantah anggapan bahwa gambar atau foto proyek merupakan bagian dari PP.
> “Itu bukan juknis. Gambar kegiatan dibuat di desa bersama tim desa, pendamping desa, dan tim teknis. Dokumen itu disimpan di desa dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Karena itu, seharusnya dibuka ke publik agar masyarakat tahu,” tegas Kaharuddin.
Lebih lanjut, ia mendukung langkah Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Mamasa, Herman Welly, yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa.
> “Apa yang dilakukan Ketua LPKPK sudah benar. Kami berterima kasih atas pengawasan itu agar semua berjalan sesuai petunjuk teknis,” ujarnya.
Kaharuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Desa Buntubuda untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan antara yang disampaikan kepala desa dengan fakta di lapangan.
> “Kami akan panggil kepala desa untuk memberikan penjelasan, karena keterangan yang diberikan kepada pihak LPKPK tidak sesuai dengan prosedur di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPKPK Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menyampaikan apresiasi kepada Dinas PMD atas sikap terbukanya dalam mendorong transparansi desa. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan lembaganya semata-mata untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan petunjuk teknis.
> “Kami hanya menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kami ingin setiap kegiatan di desa berjalan transparan, akuntabel, dan masyarakat ikut mengawasi,” ujar Herman.
Herman juga menambahkan, Desa Buntubuda yang ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi, seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai aturan.
> “Justru desa percontohan antikorupsi harus menjadi contoh keterbukaan dan keteladanan dalam pengelolaan keuangan desa. Jika ada yang tertutup, tentu akan kami tegur,” tegasnya.
Dengan adanya perhatian dari PMD Mamasa dan LPKPK, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mamasa dapat lebih terbuka dan taat aturan dalam mengelola kegiatan serta dana desa demi kesejahteraan masyarakat.( Red)








