Jaringan Listrik di Pekon Bandar Agung diduga Kangkangi aturan P2TL

JPPOS,Id,Lampung Barat – Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan posko pelayanan teknik tetap siaga di Pekon (Desa) Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung diduga tak bekerja secara maksimal.

Betapa tidak,seharusnya dalam menjaga pasokan listrik bagi masyarakat, Pihak petugas PLN harus dengan standard keselamatan dan penyediaan energi yang handal untuk melayani masyarakat.Salah satunya yang dilakukan adalah, melaksanakan tindakan P2TL demi keselamatan pelanggan.

Dimana itu sebuah upaya dari petugas PLN agar masyarakat terhindar dari bahaya seperti,kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik.

Seperti yang di keluhkan oleh beberapa masyakarat kepada media ini, beberapa waktu yang lalu bertempat di Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat pada Rabu (04/11/2020) lalu, masyarakat setempat mengatakan selama ini masyarakat selalu di hantui dan merasa resah dalam melakukan pekerjaan sehari harinya.

Seperti ke sawah, ke kebun serta melakukan aktifitas lainnya. dikarenakan kabel jalur Listrik yang mereka lalui sudah sampai ke Pembatas Sawah (Galengan) sehingga dalam bekerja di sawah mereka merasa takut dan terganggu.

Lebih miris lagi, tiang listrik yang seharusnya memakai standarisasi dari PLN, kenyataannya di lapangan menggunakan pohon hidup. dan diperparah lagi tiga buah meteran KWH terlihat terpasang di salah satu rumah warga.

“Seharusnya Unit PLN Pelayanan Tekhnis secara rutin melaksanakan kegiatan P2TL. Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, juga sebagai bentuk peningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat jangan sampai terjadi kebakaran.dan seharusnya petugas PLN tetap menjalankan sesuai SOP ”ujar beberapa warga yang di temui dilapangan Jumat (06/11/2020).

Sementara itu, petugas PLN di lapangan seharusnya menjalankan prosedur P2TL dalam menjalankan tugasnya.
Adapun prosedur P2TL yang harus dijalankan oleh petugas PLN di lapangan sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
  2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.
  3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
  4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
  5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL.

Berdasarkan hal tersebut di atas, petugas PLN di lapangan dilarang, dengan cara atau dalih apapun untuk membuka, merusak atau merubah alat pengukur dan pembatas milik PLN, baik yang dilakukan oleh pelanggan atau pihak lain.

Dalam hal memindahkan peralatan listrik,atau alat ukur milik PLN tanpa Izin dari PLN, petugas harus memastikan nama dan alamat KWH yang terpasang sesuai dengan data milik PLN.

Apa bila tidak sesuai dengan nama pelanggan, dan alamatnya yang tertera pada rekening listrik akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sampai berita ini ditayangkan pihak yang berkompeten di Kantor PLN Rayon Liwa, saat di temui, tidak memberikan tanggapan.

Sember: cecep rusdiyono

MARKONI JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *